DokumenPeraturan Menteri (Permen)Berlaku

Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 1 Tahun 2012

Nomor
1
Tahun
2012
Ditetapkan
Status
Berlaku
Pasal terindeks
2

Isi peraturan

Menimbang

  1. b.bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu

Menetapkan

menetapkan Peraturan Menteri Pertahanan tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 10 Tahun 2008 tentang Tata Cara Penyelesaian Administrasi Dana Kehormatan Veteran Republik Indonesia; Mengingat : 1. Peraturan Presiden Nomor 24 Tahun 2008 tentang Dana Kehormatan Veteran Republik Indonesia; www.djpp.depkumham.go.id 2012, No.194 2

  1. 2.Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 10 Tahun 2008 tentang Tata Cara Penyelesaian Administrasi Dana Kehormatan Veteran Republik Indonesia (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 9); MEMUTUSKAN : Menetapkan : PERATURAN MENTERI PERTAHANAN TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI PERTAHANAN NOMOR 10 TAHUN 2008 TENTANG TATA CARA PENYELESAIAN ADMINISTRASI DANA KEHORMATAN VETERAN REPUBLIK INDONESIA. Pasal I Ketentuan Pasal 12 ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) diubah sebagai berikut :
  1. (2)Dana Kehormatan bagi Veteran Republik Indonesia yang memiliki Petikan Surat Keputusan tentang Pengakuan, Pengesahan dan Penganugerahan Gelar Kehormatan Veteran Pejuang/Pembela Kemerdekaan Republik Indonesia yang diterbitkan sesudah tanggal 1 Januari 2008, diberikan terhitung mulai bulan berikutnya sejak ditetapkannya Keputusan tentang Pengakuan, Pengesahan dan Penganugerahan Gelar Kehormatan Veteran Pejuang/Pembela Kemerdekaan Republik Indonesia, sebagaimana tercantum dalam Keputusan tentang Pemberian Dana Kehormatan Veteran Republik Indonesia.
  2. (3)Apabila Veteran Republik Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meninggal dunia setelah Januari 2008 dan yang bersangkutan belum pernah menerima Dana Kehormatan Veteran Republik Indonesia, Dana Kehormatan Veteran diberikan terhitung mulai Januari 2008 sampai dengan Veteran tersebut meninggal dunia dan diterimakan kepada ahli warisnya.
  3. (4)Apabila Veteran Republik Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meninggal dunia sebelum menerima Dana Kehormatan Veteran, Dana Kehormatan Veteran diberikan sampai dengan Veteran tersebut meninggal dunia dan diterimakan kepada ahli warisnya. Pasal II Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. www.djpp.depkumham.go.id 2012, No.1943 Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 12 Januari 2012 MENTERI PERTAHANAN PURNOMO YUSGIANTORO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 13 Februari 2012 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA AMIR SYAMSUDIN www.djpp.depkumham.go.id