Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 1 Tahun 2013
- Nomor
- 1
- Tahun
- 2013
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 12
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
menetapkan Peraturan Menteri Pertahanan tentang Biaya operasional Penyelenggaraan Pembayaran Pensiun Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pegawai Negeri Sipil Kementerian Pertahanan dan Pegawai Negeri Sipil Kepolisian Negara Republik Indonesia; Mengingat : 1. Keputusan Presiden Nomor 56 Tahun 1974 tentang Pembagian, penggunaan, cara pemotongan, penyetoran dan besarnya iuran-iuran yang dipungut dari Pegawai Negeri, Pejabat Negara dan penerima pensiun, sebagaimana telah dirubah dengan Keputusan Presiden Nomor 8 Tahun 1977 tentang Perubahan dan Tambahan Atas Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 56 Tahun 1974 tentang Pembagian, Penggunaan, Cara Pemotongan, Penyetoran Dan Besarnya Iuran-iuran yang dipunggut dari Pegawai Negeri, Pejabat Negara dan Penerima Pensiun;
BAB I
Dalam Peraturan Menteri ini, yang dimaksud dengan:
BAB II
BAB III
Dalam hal RKA Pensiun PT ASABRI (Persero) belum mendapatkan persetujuan, sedangkan pelaksanaan kegiatan tahun anggaran yaitu memasuki tahun berikutnya, maka yang digunakan sebagai pedoman yaitu RKA Pensiun PT ASABRI (Persero) tahun sebelumnya sepanjang mengenai kegiatan yang bersifat rutin. www.djpp.depkumham.go.id 2013, No.1885
BAB IV
BAB V
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. www.djpp.depkumham.go.id 2013, No.188 6 Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 16 Januari 2013 MENTERI PERTAHANAN PURNOMO YUSGIANTORO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 4 Februari 2013 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA AMIR SYAMSUDIN www.djpp.depkumham.go.id
Membuka PDF…