DokumenPeraturan Menteri (Permen)Berlaku

Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 1 Tahun 2025

Nomor
1
Tahun
2025
Ditetapkan
Status
Berlaku
Pasal terindeks
28

Ringkasan

Dalam peraturan ini mengatur tentang Tata Cara Pelaksanaan pelaksanaan sewa barang, pinjam pakai barang, dan Kerja Sama Pemanfaatan Barang Milik Negara Berupa Tanah dan/atau Bangunan di Lingkungan Kementerian Pertahanan dan Tentara Nasional Indonesia. Peraturan ini membahas pula Pemanfaatan BMN di lingkungan Kemhan dan TNI berupa tanah dan/atau bangunan dan/atau selain tanah dan/ atau bangunan. Pelaksanaan pemanfaatan sewa sebagaimana dimaksud dalam peraturan ini yaitu mengoptimalkan Pemanfaatan BMN yang belum atau tidak digunakan dalam pelaksanaan tugas dan fungsi kemhan TNI, memperoleh fasilitas yang diperlukan dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan dan/atau menunjang tugas dan fungsi Kemhan dan TNI dan/atau mencegah penggunaan BMN oleh pihak lain secara tidak sah.

Isi peraturan

Teks28PDFHirarki

Memuat teks peraturan…