Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 10 Tahun 2010
- Nomor
- 10
- Tahun
- 2010
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 11
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
menetapkan Peraturan Menteri Pertahanan tentang Tunjangan Operasi Pengamanan bagi Prajurit Tentara Nasional Indonesia dan Pegawai Negeri Sipil yang bertugas dalam Operasi Pengamanan pada Pulau-Pulau Kecil Terluar dan Wilayah Perbatasan; Mengingat : Peraturan Presiden Nomor 49 Tahun 2010 tentang Tunjangan Operasi Pengamanan bagi Prajurit Tentara Nasional Indonesia dan Pegawai Negeri Sipil yang bertugas dalam Operasi Pengamanan pada Pulau-Pulau Kecil Terluar dan Wilayah Perbatasan; www.djpp.depkumham.go.id 2010, No.388 2 MEMUTUSKAN : Menetapkan : PERATURAN MENTERI PERTAHANAN TENTANG TUNJANGAN OPERASI PENGAMANAN BAGI PRAJURIT TNI DAN PNS YANG BERTUGAS DALAM OPERASI PENGAMANAN PADA PULAU-PULAU KECIL TERLUAR DAN WILAYAH PERBATASAN.
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan :
Prajurit TNI dan PNS yang ditugaskan secara penuh dalam operasi pengamanan diberikan tunjangan operasi pengamanan setiap bulan.
Menteri Pertahanan dan Panglima TNI mempunyai wewenang untuk menentukan pulau-pulau kecil terluar tanpa penduduk dan berpenduduk serta wilayah perbatasan pada NKRI dalam rangka pelaksanaan operasi pengamanan dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Prajurit TNI dan PNS yang bertugas dalam operasi pengamanan sebagai berikut :
Besarnya tunjangan operasi pengamanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 sebagai berikut :
Besarnya tunjangan operasi pengamanan yang diterima Prajurit TNI dan PNS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, disesuaikan dengan besaran gaji pokok yang bersangkutan.
Ketentuan lebih lanjut tentang tata cara pengajuan dan pembayaran tunjangan operasi pengamanan diatur dalam Peraturan Dirjen Renhan.
Peraturan Menteri Pertahanan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri Pertahanan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 10 Agustus 2010 MENTERI PERTAHANAN PURNOMO YUSGIANTORO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 11 Agustus 2010 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, PATRIALIS AKBAR www.djpp.depkumham.go.id
Membuka PDF…