Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 10 Tahun 2013
- Nomor
- 10
- Tahun
- 2013
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 12
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
menetapkan Peraturan Menteri Pertahanan tentang Penghasilan Prajurit Siswa; Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2002, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4169);
BAB I
Dalam Peraturan Menteri ini, yang dimaksud dengan:
BAB II
Alokasi Warga Negara yang akan diterima menjadi Prajurit Sukarela Tentara Nasional Indonesia ditetapkan oleh Menteri Pertahanan disesuaikan dengan dukungan anggaran dan kebutuhan TNI.
Pengangkatan Warga Negara yang lulus seleksi dan terpilih selanjutnya menjalani pendidikan pertama sebagai Prajurit Siswa ditetapkan dengan Keputusan Panglima/Kas Angkatan: www.djpp.kemenkumham.go.id 2013, No.4553
BAB III
Pendidikan Pertama untuk pengangkatan Prajurit terdiri atas:
BAB IV
Prajurit Siswa selama menjalani Pendidikan Pertama mendapat penghasilan berupa uang saku pendidikan per bulan.
Besaran uang saku yang diterima Prajurit Siswa berdasarkan Norma Indek disesuaikan dengan golongan kepangkatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
BAB V
Pengajuan penghasilan Prajurit Siswa oleh masing-masing Unit Organisasi Angkatan dan TNI ke Kementerian Pertahanan.
BAB VI
BAB VII
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 21 Februari 2013 MENTERI PERTAHANAN PURNOMO YUSGIANTORO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 19 Maret 2013 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA AMIR SYAMSUDIN www.djpp.kemenkumham.go.id
Membuka PDF…