Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 10 Tahun 2014
- Nomor
- 10
- Tahun
- 2014
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 17
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
menetapkan Peraturan Menteri Pertahanan tentang www.djpp.kemenkumham.go.id 2014, No.382 2 Standardisasi Peralatan Kesehatan Lembaga Farmasi Tentara Nasional Indonesia; Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 10, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3671);
BAB I
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
Maksud Peraturan Menteri ini untuk memberikan pedoman dalam standar peralatan kesehatan Lembaga Farmasi TNI sesuai CPOB, dengan tujuan agar sediaan farmasi yang dihasilkan dapat dipergunakan dalam mendukung kegiatan pelayanan kesehatan.
BAB II
Lembaga Farmasi TNI melaksanakan tugas sebagai berikut: www.djpp.kemenkumham.go.id 2014, No.3825
Dalam menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 Lembaga Farmasi TNI mempunyai fungsi sebagai berikut:
BAB III
Desain dan konstruksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) huruf a, hendaklah memenuhi persyaratan sebagai berikut:
Pemasangan dan Penempatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat
Pemeliharaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) huruf c, hendaklah memenuhi persyaratan sebagai berikut: www.djpp.kemenkumham.go.id 2014, No.3827
Membuka PDF…