Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 10 Tahun 2015
- Nomor
- 10
- Tahun
- 2015
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 6
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
menetapkan Peraturan Menteri Pertahanan tentang Pendelegasian Wewenang Perizinan di Bidang Pertahanan Terkait dengan Penanaman Modal dalam Pelaksanaan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kepada Badan Koordinasi Penanaman Modal; Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 3, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4169);
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
Pelaksanaan penerbitan izin di bidang pertahanan terkait dengan penanaman modal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dilakukan dengan mempertimbangkan kepentingan nasional.
Peraturan Menteri ini berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahui, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 28 September 2015 MENTERI PERTAHANAN RYAMIZARD RYACUDU Diundangkan di Jakarta pada tanggal 29 September 2015 YASONNA H. LAOLY www.peraturan.go.id
Membuka PDF…