Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 11 Tahun 2010
- Nomor
- 11
- Tahun
- 2010
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 38
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
menetapkan Peraturan Menteri Pertahanan tentang Pelaksanaan Jabatan Fungsional Dokter dan Angka Kreditnya bagi Pegawai Negeri Sipil Kementerian Pertahanan; Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1974 Nomor 55, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3041) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 169, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3890);
BAB I
Dalam Peraturan Menteri Pertahanan ini, yang dimaksud dengan :
BAB II
Tugas pokok Dokter adalah memberikan pelayanan kesehatan pada sarana pelayanan kesehatan yang meliputi promotif, preventif, kuratif dan rehabilitatif untuk meningkatkan derajat kesehatan prajurit TNI, PNS Kemhan, dan masyarakat, serta membina peran serta masyarakat dalam rangka kemandirian di bidang kesehatan kepada masyarakat. www.djpp.depkumham.go.id
Tugas dan tanggung jawab satuan kerja koordinator pelaksana jabatan fungsional Dokter di lingkungan Kemhan :
BAB III
Persyaratan untuk menjadi Anggota Tim Penilai Instansi adalah: a . menduduki jabatan/pangkat paling rendah sama dengan jabatan/pangkat Dokter yang dinilai; b . memiliki keahlian dan kemampuan untuk menilai prestasi kerja Dokter; dan
Membuka PDF…