Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 11 Tahun 2011
- Nomor
- 11
- Tahun
- 2011
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 12
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
menetapkan Peraturan Menteri Pertahanan tentang Pedoman Pembiayaan Kegiatan Penelitian dan Pengembangan di Balitbang Kemhan; Mengingat : 1. Peraturan Menteri Pertahanan Nomor : PER/10/M/IX/2006 tentang Sistem Program dan Anggaran Pertahanan Negara;
BAB I
Dalam Peraturan Menteri Pertahanan ini, yang dimaksud dengan :
BAB II
Syarat pembentukan Pokja Litbang sebagai berikut :
Pejabat yang berwenang membentuk Pokja Litbang yaitu Ka Balitbang Kemhan.
BAB III
Penyelenggaraan kegiatan Litbang digolongkan sebagai berikut :
BAB IV
BAB V
BAB VI
Seluruh kegiatan Pokja Litbang yang dilaksanakan berdasarkan Surat Keputusan Menteri Pertahanan Nomor: SKEP/1031/X/2000 tanggal 19 Oktober 2000 dinyatakan tetap dilaksanakan sampai dengan selesainya kegiatan Pokja tersebut, sesuai Surat Keputusan atau Surat Perintah yang telah ditetapkan.
Pada saat Peraturan Menteri Pertahanan ini mulai berlaku, Surat Keputusan Menteri Pertahanan Nomor: SKEP/1031/X/2000 tanggal 19 Oktober 2000 tentang Pengesahan Pedoman Pengelolaan dan Pembiayaan Proyek/Kegiatan Penelitian, Pengkajian dan Pengembangan di BPPIT Dephan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Peraturan Menteri Pertahanan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. www.djpp.depkumham.go.id Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri Pertahanan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 25 Mei 2011 MENTERI PERTAHANAN PURNOMO YUSGIANTORO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 11 Juni 2011 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA PATRIALIS AKBAR BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2011 NOMOR 338 www.djpp.depkumham.go.id
Membuka PDF…