Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 11 Tahun 2014
- Nomor
- 11
- Tahun
- 2014
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 17
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
menetapkan Peraturan Menteri Pertahanan tentang Standardisasi Peralatan Kesehatan Rumah Sakit Tingkat III di Lingkungan Kementerian Pertahanan dan Tentara Nasional Indonesia; www.djpp.kemenkumham.go.id 2014, No.383 2 Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 127, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4439);
BAB I
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
BAB II
Fungsi Rumah Sakit Tingkat III di lingkungan Kemhan dan TNI meliputi:
BAB III
Rumah Sakit Tingkat III sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) harus mempunyai fasilitas dan kemampuan:
Pelayanan kesehatan matra sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2), terdiri atas:
Membuka PDF…