Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 11 Tahun 2015
- Nomor
- 11
- Tahun
- 2015
- Ditetapkan
- Status
- Dicabut
- Pasal terindeks
- 34
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
menetapkan Peraturan Menteri Pertahanan tentang Penyusunan Kesepakatan Bersama dan Perjanjian Kerja Sama di Lingkungan Kementerian Pertahanan; Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 3, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4961);
BAB I
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
Peraturan Menteri ini disusun dengan maksud memberikan pedoman dalam penyusunan Kesepakatan Bersama dan Perjanjian Kerja Sama di lingkungan Kemhan dengan tujuan agar tercapai keseragaman sistematika penulisannya.
BAB II
Kesepakatan Bersama dapat menggunakan istilah Nota Kesepakatan, Nota Kesepakatan Bersama, Nota Kesepahaman, Nota Kesepahaman Bersama, Memorandum of Understanding, atau istilah lain yang mempunyai makna sama. www.peraturan.go.id 2015, No. 1706
Membuka PDF…