Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 11 Tahun 2016
- Nomor
- 11
- Tahun
- 2016
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 32
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
menetapkan Peraturan Menteri Pertahanan tentang Tata Cara Pemberian Santunan dan Tunjangan Cacat Prajurit Tentara Nasional Indonesia; Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 127, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4439); www.peraturan.go.id 2016, No.558
BAB I
Dalam Peraturan Menteri ini, yang dimaksud dengan:
BAB II
Prajurit Penyandang Cacat Tingkat III, Cacat Tingkat II dan Cacat Tingkat I berhak mendapat/menjalankan rehabilitasi yang diselenggarakan oleh Pusat Rehabilitasi Kementerian Pertahanan.
Tingkat kecacatan terdiri atas:
Golongan kecacatan ditentukan berdasarkan penyebab kecacatan terdiri atas:
Penetapan kecacatan ditentukan berdasarkan tingkat kecacatan dan golongan kecacatan.
BAB III
Membuka PDF…