Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 11 Tahun 2021
- Nomor
- 11
- Tahun
- 2021
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 33
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
menetapkan Peraturan Menteri Pertahanan tentang Pelaksanaan Kesamaptaan Jasmani bagi Prajurit Tentara Nasional Indonesia dan Kesegaran Jasmani bagi Pegawai Negeri Sipil Kementerian Pertahanan yang berstatus sebagai Penyandang Disabilitas; 2021, No.849 Mengingat : 1. Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
BAB I
Dalam Peraturan Menteri ini, yang dimaksud dengan:
BAB II
Kesamaptaan Jasmani bagi Prajurit TNI dan Kesegaran Jasmani bagi PNS Kemhan yang berstatus sebagai penyandang disabilitas dilaksanakan untuk: 2021, No.849
Ketua sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 Ayat (2) huruf a mempunyai tugas dan tanggungjawab:
Wakil ketua sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 Ayat (2) huruf b mempunyai tugas dan tanggung jawab:
Penanggungjawab materi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 Ayat (2) huruf c mempunyai tugas dan tanggung jawab:
Koordinator pemeriksa/tim penguji sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 Ayat (2) huruf d mempunyai tugas dan tanggung jawab:
Tim pemeriksa/pelatih jasmani sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 Ayat (2) huruf e mempunyai tugas dan tanggung jawab:
Membuka PDF…