1.Prajurit adalah anggota Tentara Nasional Indonesia. www.peraturan.go.id 2022, No.653
2.Pegawai Negeri Sipil Kementerian Pertahanan yang selanjutnya disingkat PNS adalah PNS yang berdinas di lingkungan Kementerian Pertahanan, Markas Besar Tentara Nasional Indonesia, Markas Besar Tentara Nasional Indonesia Angkatan Darat, Markas Besar Tentara Nasional Indonesia Angkatan Laut, dan Markas Besar Tentara Nasional Indonesia Angkatan Udara.
3.Pahlawan adalah Prajurit, Purnawirawan, PNS, dan Wredatama yang diberi gelar berupa pahlawan nasional berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia.
4.Gelar adalah penghargaan negara yang diberikan Presiden kepada seseorang yang telah gugur atau meninggal dunia atas perjuangan, pengabdian, darmabakti, dan karya yang luar biasa kepada bangsa dan negara.
5.Tanda Jasa adalah penghargaan negara yang diberikan Presiden kepada seseorang yang berjasa dan berprestasi luar biasa dalam mengembangkan dan memajukan suatu bidang tertentu yang bermanfaat besar bagi bangsa dan negara.
6.Tanda Kehormatan adalah penghargaan negara yang diberikan Presiden kepada seseorang, kesatuan, institusi pemerintah, atau organisasi atas darmabakti dan kesetiaan yang luar biasa terhadap bangsa dan negara.
7.Gugur adalah Prajurit dan PNS yang meninggal dunia dalam melaksanakan tugas operasi militer perang atau operasi militer selain perang di dalam atau di luar negeri, sebagai akibat langsung tindakan musuh, dan/atau akibat langsung dari cuaca dan medan operasi.
8.Tewas adalah Prajurit dan PNS yang meninggal dunia dalam melaksanakan tugas Tentara Nasional Indonesia atau dalam keadaan lain yang www.peraturan.go.id 2022, No.653 berhubungan langsung dengan dinas di dalam atau di luar negeri.
9.Meninggal Dunia Biasa adalah meninggal dunia karena sebab tertentu yang bukan karena sedang menjalankan tugas atau bukan karena hubungan dengan pelaksanaan dinas.
10.Pemakaman adalah pemakaman jenazah Prajurit, Purnawirawan, PNS, dan Wredatama yang memenuhi persyaratan, diselenggarakan oleh dinas dengan upacara militer.
11.Taman Makam Pahlawan Nasional Utama yang selanjutnya disingkat TMPNU merupakan taman makam Pahlawan nasional yang terletak di ibukota negara.
12.Taman Makam Pahlawan Nasional yang selanjutnya disingkat TMPN merupakan taman makam Pahlawan nasional yang berada di daerah provinsi dan daerah kabupaten/kota di seluruh wilayah Negara Kesatuan
13.Taman Makam Bahagia yang selanjutnya disingkat TMB adalah taman makam bagi Prajurit/ Purnawirawan yang tidak memenuhi syarat untuk dimakamkan di TMPN.
14.Taman Pemakaman Umum yang selanjutnya disingkat TPU adalah taman pemakaman yang berada dan peruntukannya untuk masyarakat umum.
15.Santunan adalah uang yang diberikan satu kali sebagai pengganti kerugian karena akibat kecelakaan kerja atau yang bukan karena akibat kecelakaan kerja yang menyebabkan kematian.
16.Satuan Kerja yang selanjutnya disebut Satker adalah satuan yang menyelenggarakan kegiatan administrasi ketatausahaan dan kerumahtanggaan meliputi pengurusan administrasi umum, administrasi personel, administrasi materiil, administrasi keuangan dan lainnya yang menjadi tanggung jawab pimpinan satuan tersebut. www.peraturan.go.id 2022, No.653
7.Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertahanan.
8.Panglima adalah Panglima Tentara Nasional Indonesia.
9.Perseroan Terbatas Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia yang selanjutnya disebut PT ASABRI (Persero) adalah pengelola program jaminan sosial bagi Prajurit dan PNS Kementerian Pertahanan yang memberikan perlindungan terhadap resiko karena berkurang atau hilangnya penghasilan Prajurit dan PNS Kementerian Pertahanan yang bersangkutan yang dilaksanakan secara wajib berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
10.Direktur Utama PT ASABRI (Persero) yang selanjutnya disebut Dirut PT ASABRI (Persero) adalah orang yang berwenang merumuskan dan menetapkan suatu kebijaksanaan dan program umum PT ASABRI (Persero).
11.Kepala Kantor Cabang PT ASABRI (Persero) yang selanjutnya disebut Kakancab PT ASABRI (Persero) adalah orang yang diberi tugas tanggung jawab untuk memimpin kantor cabang PT ASABRI (Persero) untuk menjalankan manajemen sesuai dengan standar dari kantor pusat.
2.Ketentuan Pasal 12 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: