Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 12 Tahun 2010
- Nomor
- 12
- Tahun
- 2010
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 28
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
menetapkan organisasi dan tata kerja Komite Kebijakan Industri Pertahanan; Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara (Lembaran Negara RI Tahun 2002 Nomor 3, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4169);
BAB I
Dalam Peraturan Menteri Pertahanan ini, yang dimaksudkan dengan :
KKIP mempunyai tugas :
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, KKIP menyelenggarakan fungsi merumuskan kebijakan nasional yang bersifat strategis di bidang:
KKIP terdiri dari :
Ketua KKIP mempunyai tugas mengkoordinir seluruh kegiatan Komite Kebijakan Industri Pertahanan dalam penyiapan bahan perumusan kebijakan strategis di bidang industri pertahanan.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam pasal 6, Ketua KKIP menyelenggarakan fungsi :
Wakil Ketua KKIP mempunyai tugas membantu Ketua dalam penyelenggaraan tugas KKIP.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam pasal 8, Wakil Ketua KKIP menyelenggarakan fungsi :
Sekretaris KKIP mempunyai tugas melaksanakan pemberian dukungan teknis dan administratif dalam pelaksanaan tugas KKIP.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam pasal 10, Sekretaris KKIP menyelenggarakan fungsi :
Membuka PDF…