Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 12 Tahun 2011
- Nomor
- 12
- Tahun
- 2011
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 12
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
menetapkan Peraturan Menteri Pertahanan tentang Evaluasi dan Pengkajian Pelaksanaan Administrasi Prajurit Tentara Nasional Indonesia; Mengingat : 1. Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2010 tentang Administrasi Prajurit Tentara Nasional Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5120);
BAB I
Dalam Peraturan Menteri Pertahanan ini, yang dimaksud dengan : www.djpp.depkumham.go.id
Evaluasi dan pengkajian pelaksanaan Administrasi Prajurit TNI meliputi penelitian administrasi proses pengadaan, pendidikan, penggunaan, perawatan, dan pemisahan.
BAB II
BAB III
Sasaran kegiatan evaluasi dan pengkajian :
Evaluasi dan pengkajian pelaksanaan Administrasi Prajurit TNI dilaksanakan setiap Tahun Anggaran.
Evaluasi dan pengkajian dilaksanakan dengan metode :
BAB IV
BAB V
Biaya kegiatan evaluasi dan pengkajian pelaksanaan Administrasi Prajurit TNI dibebankan kepada anggaran rutin Kementerian Pertahanan.
Peraturan pelaksanaan evaluasi dan pengkajian pelaksanaan Administrasi Prajurit TNI yang ada tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dan/atau belum diubah atau diganti dengan peraturan baru berdasarkan Peraturan Menteri Pertahanan ini.
Peraturan Menteri Pertahanan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri Pertahanan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 7 Juni 2011 MENTERI PERTAHANAN PURNOMO YUSGIANTORO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 7 Juli 2011 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA PATRIALIS AKBAR BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2011 NOMOR 386 www.djpp.depkumham.go.id www.djpp.depkumham.go.id
Membuka PDF…