Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 12 Tahun 2013
- Nomor
- 12
- Tahun
- 2013
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 5
Lembaga terkait
Isi peraturan
Menetapkan
menetapkan Peraturan Menteri Pertahanan tentang Pedoman Pelaksanaan Reformasi Birokrasi Kementerian Pertahanan; Mengingat : 1. Peraturan Presiden Nomor 81 Tahun 2010 tentang Grand Design Reformasi Birokrasi 2010 – 2025;
- 2.Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 20 Tahun 2010 tentang Road Map Reformasi Birokrasi 2010 – 2014; www.djpp.kemenkumham.go.id 2013, No.456 2 MEMUTUSKAN: Menetapkan : PERATURAN MENTERI PERTAHANAN TENTANG PEDOMAN PELAKSANAAN REFORMASI BIROKRASI KEMENTERIAN PERTAHANAN.
Pasal 1
Pedoman Pelaksanaan Reformasi Birokrasi Kementerian Pertahanan untuk memberikan arah, kesamaan pemahaman dari semua pihak serta memudahkan koordinasi pelaksanaan Reformasi Birokrasi Kementerian Pertahanan.
Pasal 2
Pedoman Pelaksanaan Reformasi Birokrasi Kementerian Pertahanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 tercantum pada Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 3
Daftar Formulir Program Reformasi Birokrasi Kementerian Pertahanan sebagaimana tercantum pada Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 4
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 4 Maret 2013 MENTERI PERTAHANAN PURNOMO YUSGIANTORO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 19 Maret 2013 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA AMIR SYAMSUDIN www.djpp.kemenkumham.go.id
Membuka PDF…