Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 15 September 2010 MENTERI PERTAHANAN PURNOMO YUSGIANTORO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 27 Oktober 2010 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA PATRIALIS AKBAR BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2010 NOMOR 528 www.djpp.depkumham.go.id i DAFTAR ISI Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 13 Tahun 2010 tanggal 15 September 2010 tentang Pedoman Pelaksanaan Inpassing Jabatan Fungsional Kataloger. LAMPIRAN HAL BAB I Pendahuluan
a.Jabatan Fungsional Kataloger telah diatur dengan Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara (Men PAN) Nomor : PER/07/M.PAN/5/2007 tanggal 03 Mei 2007 tentang Jabatan Fungsional Kataloger dan Angka Kreditnya. Dalam Peraturan tersebut Pegawai Negeri Sipil yang telah melaksanakan tugas katalogisasi dengan menggunakan kodifikasi materiil sistem NSN dapat disesuaikan/inpassing sesuai dengan jenjang kepangkatan terakhirnya.
b.Sistem penjenjangan Jabatan Fungsional Kataloger bersifat melekat antara jabatan dan pangkat, artinya setiap Jabatan Fungsional Kataloger memiliki 1 (satu) pangkat tertentu dalam sistem kepangkatan Pegawai Negeri Sipil (PNS). Salah satu persyaratan untuk pengangkatan PNS dalam Jabatan Fungsional Kataloger adalah minimal berpendidikan SLTA atau sederajat. Selain itu, Pegawai Negeri Sipil yang telah diangkat dalam Jabatan Fungsional Kataloger dibebankan untuk mengumpulkan angka kredit.
c.Angka kredit yang dibutuhkan untuk mencapai peningkatan jenjang jabatan/ pangkat setingkat lebih tinggi berasal dari unsur kegiatan : pendidikan dan pelatihan, pelaksanaan pengelolaan katalogisasi, pengembangan profesi dan unsur pendukung pelaksanaan tugas kataloger. Masing-masing unsur tersebut dijabarkan lebih lanjut menjadi beberapa sub unsur dan butir kegiatan yang memiliki satuan bobot angka kredit berdasarkan Lampiran I dan Lampiran II Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor : PER/07/M.PAN/5/2007 tanggal 03 Mei 2007 tentang Jabatan Fungsional Kataloger dan Angka Kreditnya, sebagaimana tersebut pada Sublampiran A dan Sublampiran B.
d.PNS yang pada saat ditetapkan Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor : PER/07/M.PAN/5/2007 tanggal 03 Mei 2007 telah dan masih melakukan tugas di bidang Kodifikasi Materiil berdasarkan keputusan pejabat yang berwenang dapat diangkat dalam Jabatan Fungsional Kataloger melalui penyesuaian/inpassing.
2.Maksud dan Tujuan. Lampiran Peraturan Menteri Pertahanan Nomor : Tanggal : www.djpp.depkumham.go.id
a.Maksud. Maksud disusunnya Pedoman Pelaksanaan Inpassing Jabatan Fungsional Kataloger ini adalah untuk memberi gambaran dan uraian lebih rinci tentang penyesuaian/inpassing Jabatan Fungsional Kataloger sehingga dapat dimanfaatkan oleh semua pihak yang berkepentingan demi keseragaman pelaksanaan dan administrasi pembinaan kataloger.
b.Tujuan. Pedoman Pelaksanaan Inpassing Jabatan Fungsional Kataloger ini diterbitkan dengan tujuan agar dapat dijadikan pedoman dalam pelaksanaan penyesuaian/inpassing kepada Pegawai Negeri Sipil yang telah melaksanakan kegiatan katalogisasi maupun yang akan menduduki jabatan fungsional kataloger yang telah memenuhi persyaratan.
3.Dasar.
a.Peraturan Menteri Pertahanan Nomor : PER/01/M/VIII/2005 tanggal 25 Agustus 2005 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Departemen Pertahanan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Pertahanan Nomor : PER/01.a/M/VIII/2005 tanggal 13 Juni 2008 tentang Penambahan Atas Peraturan Menteri Pertahanan Nomor : PER/01/M/VIII/2005 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Departemen Pertahanan.
b.Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor : PER/07/ M.PAN/5/2007 tanggal 03 Mei 2007 tentang Jabatan Fungsional Kataloger dan Angka Kreditnya.
c.Peraturan Bersama Menteri Pertahanan dan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor : PER/05/M/IV/2008 dan Nomor 9A Tahun 2008 tanggal 04 April 2008 tentang Jabatan Fungsional Kataloger dan Angka Kreditnya.
d.Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 18 Tahun 2008 tanggal 8 Oktober 2008 tentang Pokok-Pokok Penyelenggaraan Kodifikasi Materiil Pertahanan Sistem Nomor Sediaan Nasional di Lingkungan Kemhan dan TNI.
4.Ruang Lingkup dan Tata Urut. Pedoman Pelaksanaan Inpassing Jabatan Fungsional Kataloger ini dibatasi hanya membahas teknis penyesuaian/inpassing yang sesuai dengan petunjuk pelaksanaan sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Bersama Menteri Pertahanan dan Kepala BKN Nomor : PER/05/M/IV/2008 dan Nomor 9A Tahun 2008 tanggal 4 April 2008. Pedoman Pelaksanaan Inpassing Jabatan Fungsional Kataloger ini disusun dengan tata urut sebagai berikut :
a.Pendahuluan
b.Ketentuan Inpassing
c.Pelaksanaan Inpassing
d.Penutup
5.Pengertian-Pengertian. www.djpp.depkumham.go.id
a.Kataloger adalah Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak secara penuh oleh pejabat yang berwenang untuk melakukan kegiatan kodifikasi materiil sistem NSN.
b.Angka kredit adalah satuan nilai dari butir kegiatan dan/atau akumulasi nilai butir-butir kegiatan yang harus dicapai oleh seorang kataloger dalam rangka pembinaan karier kepangkatan dan jabatan.
c.Instansi Pembina Jabatan Fungsional Kataloger adalah Kementerian Pertahanan.
d.Inpassing adalah penyesuaian
e.Pejabat Pembina Kepegawaian Pusat adalah Menteri, Jaksa Agung, Panglima TNI, Kapolri, Pimpinan Kesekretariatan Lembaga Kepresidenan, Pimpinan Lembaga Pemerintah Non Kementerian, Pimpinan Kesekretariatan Lembaga Tinggi Negara serta Pimpinan Kesekretariatan Lembaga lain yang dipimpin oleh Pejabat Struktural Eselon I dan bukan merupakan bagian dari Kementerian/Lembaga Pemerintah Non Kementerian.
f.Pejabat Pembina Kepegawaian Daerah Provinsi adalah Gubernur.
g.Pejabat Pembina Kepegawaian Daerah Kabupaten/Kota adalah Bupati/ Walikota.
h.Pejabat yang berwenang adalah pejabat yang mempunyai kewenangan mengangkat, memindahkan, membebaskan sementara, dan memberhentikan PNS sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
i.Pemberhentian adalah pemberhentian dari Jabatan Fungsional Kataloger dan bukan pemberhentian sebagai PNS.
j.PAK adalah Penetapan Angka Kredit yang dibuat oleh seorang Kataloger dalam suatu daftar usulan dan kemudian ditandatangani oleh pejabat yang berwenang menetapkan angka kredit jabatan fungsional kataloger.
k.Katalogisasi adalah suatu rangkaian proses melalui tahap-tahap kegiatan yaitu penentuan nama materiil, identifikasi materiil, klasifikasi materiil, dan memberikan kodifikasi materiil yang spesifik (penetapan NSN), sehingga diperoleh suatu identitas materiil yang unik sesuai dengan ketentuan yang berlaku di dalam Kodifikasi Sistem NSN dengan tujuan untuk membentuk dan menyelenggarakan bahasa pembekalan materiil yang seragam dan berlaku umum.
l.Kegiatan identifikasi adalah kegiatan kataloger untuk mengidentifikasi atau mengenali materiil dengan melengkapi elemen data materiil melalui kegiatan riset atau pencarian pada rujukan katalog materiil berupa buku- www.djpp.depkumham.go.id buku, database, compact disk, gambar-gambar teknik rancangan dan lain-lain.
m.Kodifikasi sistem NSN adalah suatu sistem manajemen perbekalan (diadopsi dari NCS) dengan cara memberikan kode yang spesifik dan unik yang bersifat seragam dan universal bagi materiil/bekal sehingga dapat dikomunikasikan keseluruh pengguna katalogisasi di dalam negeri maupun di luar negeri.
n.Materiil (materiel) pertahanan adalah barang atau peralatan yang menjadi persediaan yang ada di gudang dan/atau materiil yang terpasang pada peralatan yang dimiliki pemerintah maupun barang atau peralatan yang akan masuk ke dalam sistem pengendalian persediaan materiil pertahanan atau pemerintah. o NCS (NATO Codification System) adalah sistem yang digunakan oleh negara-negara NATO maupun negara non NATO dalam proses kodifikasi materiil bekal dan merupakan bahasa perbekalan bersama yang seragam dan standar.
p.Tim Penilai Angka Kredit adalah tim penilai yang dibentuk dan ditetapkan oleh pejabat yang berwenang dan bertugas menilai prestasi kerja kataloger.
6.Inpassing.
a.PNS yang pada saat ditetapkan Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor : PER/07/M.PAN/5/2007 tanggal 03 Mei 2007 tentang Jabatan Fungsional Kataloger dan Angka Kreditnya telah dan masih melakukan tugas di bidang kodifikasi materiil sistem NSN berdasarkan keputusan pejabat yang berwenang dapat diangkat ke dalam Jabatan Fungsional Kataloger melalui inpassing dengan ketentuan sebagai berikut : 1) Untuk Kataloger Terampil, harus memenuhi syarat : a) Paling rendah berijazah SLTA. b) Paling rendah menduduki pangkat Pengatur Muda, golongan ruang II/a. c) Telah mengikuti dan lulus diklat fungsional di bidang kodifikasi materiil sistem NSN. d) Memiliki pengalaman dalam bidang kodifikasi materiil sistem NSN sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun. e) Usia maksimum 50 (lima puluh) tahun. f) Setiap unsur penilaian prestasi kerja atau pelaksanaan pekerjaan dalam Daftar Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan (DP- 3) paling rendah bernilai baik dalam 1 (satu) tahun terakhir. www.djpp.depkumham.go.id 2) Untuk Kataloger Ahli, harus memenuhi syarat : a) Paling rendah berijazah Sarjana (S-1)/Diploma IV. b) Paling rendah menduduki pangkat Penata Muda, golongan ruang III/a. c) Telah mengikuti dan lulus diklat fungsional di bidang kodifikasi materiil sistem NSN. d) Memiliki pengalaman dalam bidang kodifikasi materiil sistem NSN sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun. e) Usia maksimum 50 (lima puluh) tahun. f) Setiap unsur penilaian prestasi kerja atau pelaksanaan pekerjaan dalam Daftar Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan (DP- 3) paling rendah bernilai baik dalam 1 (satu) tahun terakhir.
b.Jenjang jabatan dan jumlah angka kredit inpassing sebagaimana dimaksud dalam butir 6.a. didasarkan pada pendidikan, pangkat, dan masa kerja dalam pangkat terakhir yang ditentukan berdasarkan pada Lampiran V dan Lampiran VI dalam Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor : PER/07/M.PAN/5/2007 tanggal 03 Mei 2007 tentang Jabatan Fungsional Kataloger dan Angka Kreditnya, sebagaimana tersebut pada Sublampiran C dan Sublampiran D yaitu : 1) Kurang dari 1 (satu) tahun, dihitung kurang 1 (satu) tahun. 2) 1 (satu) tahun sampai dengan kurang dari 2 (dua) tahun, dihitung 1 (satu) tahun. 3) 2 (dua) tahun sampai dengan kurang dari 3 (tiga) tahun, dihitung 2 (dua) tahun. 4) 3 (tiga) tahun sampai dengan kurang dari 4 (empat) tahun, dihitung 3 (tiga) tahun. 5) 4 (empat) tahun atau lebih, dihitung 4 (empat) tahun.
c.Penetapan Angka Kredit Inpassing terbagi atas sub unsur pendidikan dan sub unsur tugas pokok.
d.Inpassing dalam jabatan dan angka kredit kataloger, ditetapkan oleh pejabat yang berwenang mengangkat dan memberhentikan kataloger.
e.Inpassing dalam jabatan dan angka kredit kataloger sebagaimana dimaksud pada butir 6.a. dilakukan setelah memperhitungkan formasi kataloger.
f.PNS yang diangkat dalam Jabatan Fungsional Kataloger tidak dapat menduduki jabatan rangkap, baik dengan jabatan fungsional lain maupun dengan jabatan struktural.
g.Pegawai Negeri Sipil yang dalam masa Inpassing telah dapat dipertimbangkan kenaikan pangkatnya, maka sebelum disesuaikan dalam jabatan, angka kredit kataloger terlebih dahulu dipertimbangkan kenaikan www.djpp.depkumham.go.id pangkatnya agar dalam Inpassing jabatan dan angka kredit telah digunakan pangkat yang terakhir.
h.Terhitung mulai mulai tanggal diundangkannya Peraturan Menteri ini, kenaikan pangkat kataloger sudah ditetapkan dengan angka kredit, disamping memenuhi syarat lain yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan.
7.Manfaat Inpassing.
a.Adanya penanganan dan pengelolaan yang mendasar pada konsep jabatan fungsional kataloger, yang meliputi sistem tata kerja, sistem penilaian dan lain-lain.
b.Memberikan pengakuan/penghargaan atas kegiatan katalogisasi yang telah dilaksanakan.
c.Memberikan kesempatan staf yang selama ini telah bekerja sebagai kataloger, tetapi belum memperoleh jabatan fungsionalnya.
d.Memperpanjang masa kerja produktif PNS yang terlibat dalam kegiatan katalogisasi sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
8.Pangkat dan Inpassing.
a.PNS yang pada saat Inpassing telah memiliki pangkat tertinggi berdasarkan pendidikan terakhir yang dimiliki atau jabatan terakhir yang diduduki serta telah memiliki masa kerja 4 (empat) tahun dalam pangkat terakhir, kenaikan pangkatnya setingkat lebih tinggi dapat dipertimbangkan mulai periode kenaikan pangkat berikutnya berdasarkan angka kredit yang ditetapkan.
b.PNS yang pengangkatannya melalui Inpassing dapat dipertimbangkan kenaikan jabatan/pangkat apabila telah mengumpulkan angka kredit paling rendah 10% (sepuluh persen) dari jumlah angka kredit untuk kenaikan jabatan/pangkat setingkat lebih tinggi, yang berasal dari kegiatan tugas pokok.
9.Prosedur Inpassing. Prosedur inpassing adalah seperti pada Sublampiran E dengan penjelasan sebagai berikut :
a.Pegawai yang mengembangkan karier melalui jabatan fungsional kataloger mengisi formulir dan melengkapi berkas yang diperlukan seperti contoh pada Sublampiran F dari Contoh 1 sampai dengan Contoh 6.
b.Berkas yang telah lengkap diajukan kepada atasan (kepala unit kerja).
c.Jika disetujui oleh atasan, maka atasan yang bersangkutan memberi surat pengantar ke unit kepegawaian instansi yang bersangkutan.
d.Unit kepegawaian melakukan verifikasi berkas : www.djpp.depkumham.go.id 1) Jika berkas tidak lengkap, maka dikembalikan kepada pegawai yang bersangkutan melalui unit kerja untuk dilengkapi. 2) Jika tidak memenuhi persyaratan inpassing, maka unit kepegawaian membuat pemberitahuan kepada yang bersangkutan melalui unit kerja. 3) Jika memenuhi kelengkapan berkas dan persyaratan inpassing, maka unit kepegawaian mengajukan pegawai yang bersangkutan kepada kepala instansi atau pejabat pembina kepegawaian untuk mendapat persetujuan diusulkan sebagai pejabat fungsional kataloger.
e.Selanjutnya berkas dikirim kepada Menhan selaku Kepala Instansi Pembina Jabatan Fungsional Kataloger yang dialamatkan kepada Puskod Kemhan dengan surat pengantar dari kepala instansi atau pejabat pembina kepegawaian instansi yang bersangkutan. Adapun alamat instansi pembina adalah: Pembina Jabatan Fungsional Kataloger u.p. Kepala Pusat Kodifikasi Kemhan Sekretariat Jalan Jati No. 1 Pondok Labu JAKARTA Selatan 12450 Telp. 021 - 7668062/7668063, Fax. 021-7656847/75907801 Email : puskod@dephan.go.id
f.Terhadap berkas yang telah diterima instansi pembina dilakukan verifikasi oleh pembina jabatan kataloger di Sekretariat Kataloger Puskod Kemhan, yang meliputi verifikasi berkas dan kesesuaian persyaratan inpassing. Pedoman inpassing jabatan fungsional kataloger sebagai berikut :12 1) Jika berkas kurang lengkap, maka Puskod Kemhan akan mengkomunikasikannya kepada unit kepegawaian yang mengusulkan untuk dilengkapi. 2) Jika tidak memenuhi persyaratan inpassing, maka instansi pembina akan memberitahukan instansi pengusul bahwa yang bersangkutan tidak memenuhi persyaratan inpassing. 3) Jika memenuhi kelengkapan berkas dan persyaratan inpassing, maka pengajuan yang bersangkutan untuk menjadi pejabat fungsional kataloger akan dibahas dalam sidang usulan rekomendasi. 4) Jika memenuhi syarat inpassing, diusulkan kepada Kepala Puskod Kemhan untuk mendapatkan persetujuan (rekomendasi).
g.Berdasarkan usulan rekomendasi, kepala instansi pembina memper- timbangkan yang bersangkutan diberikan surat rekomendasi untuk diangkat menjadi pejabat fungsional kataloger. 1) Jika diberikan rekomendasi, maka akan dibuatkan PAK untuk yang bersangkutan dan menetapkan PAK sesuai Contoh 5, kemudian instansi pembina akan menyampaikan surat penetapan PAK kepada instansi pengusul untuk diproses lebih lanjut. www.djpp.depkumham.go.id 2) Jika tidak mendapatkan rekomendasi, maka akan disampaikan surat pemberitahuan kepada kepala instansi/pejabat pembina kepegawaian pengusul bahwa yang bersangkutan tidak dapat direkomendasikan menjadi pejabat fungsional kataloger.
10.Kelengkapan Berkas Inpassing
a.Form daftar riwayat hidup (Sublampiran F pada Contoh 1).
b.Form pernyataan tidak rangkap jabatan (Contoh 2).
c.Form bersedia mengikuti diklat kataloger (Contoh 3).
d.Form rekomendasi pimpinan unit kerja (Contoh 5).
e.Fotokopi bukti pendukung kegiatan katalogisasi (Kep/sertifikat/laporan/hasil kerja dan lain-lain).
f.Fotokopi Kep pangkat terakhir.
g.Fotokopi ijazah pendidikan umum terakhir.
h.Fotokopi Karpeg.
i.Fotokopi DP3 tahun terakhir.
j.Menandatangani surat pernyataan komitmen di atas materai untuk melaksanakan kegiatan katalogisasi (Contoh 4), seluruh berkas digandakan 2 (dua) kali dan masing-masing dimasukkan dalam map snelhecter (map dengan penjepit) berwarna kuning dengan diberikan nama, NIP, instansi, dan unit kerja.
11.Waktu Inpassing. Masa inpassing merupakan batasan waktu masuknya berkas (ada tanda terima telah memasukkan berkas lengkap dari Puskod Kemhan), ditetapkan selama 1 (satu) tahun terhitung mulai tanggal diundangkannya Peraturan Menteri ini.
12.Penentuan Perolehan Angka Kredit. Angka kredit kumulatif untuk penyesuaian/ inpassing bagi jabatan fungsional kataloger disesuaikan berdasarkan Sublampiran C dan Sublampiran D. Pegawai Negeri Sipil yang pada saat penyesuaian/inpassing telah memiliki pangkat tertinggi berdasarkan pendidikan terakhir yang dimiliki atau jabatan terakhir yang diduduki serta telah memiliki masa kerja 4 (empat) tahun dalam pangkat terakhir, kenaikan pangkatnya setingkat lebih tinggi dapat dipertimbangkan mulai periode kenaikan pangkat berikutnya, apabila telah mengumpulkan angka kredit paling rendah 10% (sepuluh persen) dari jumlah angka kredit untuk kenaikan pangkat setingkat lebih tinggi yang berasal dari kegiatan tugas pokok.
13.Instansi/Unit Kerja Kodifikasi. Yang dimaksud dengan instansi/unit kerja kodifikasi adalah instansi/unit kerja yang dalam pelaksanaan tugasnya mencakup kodifikasi sistem NSN, dimana dalam pelaksanaan tersebut terdapat kegiatan katalogisasi seperti penetapan nama materiil bekal, identifikasi, klasifikasi, penetapan NSN atau PSCN (kode lokal), dan pencarian elemen data materiil serta publikasi. Sedangkan pegawai yang dapat mengikuti inpassing adalah pegawai yang telah mengerjakan kegiatan katalogisasi materiil dalam kodifikasi pada instansi/unit kerja, meliputi : www.djpp.depkumham.go.id
a.Instansi tingkat Pusat.
b.Instansi tingkat Provinsi.
c.Instansi tingkat Kabupaten/Kota. Seluruh instansi/unit kerja di atas harus mendapatkan rekomendasi dari instansi pembina jabatan fungsional kataloger dalam pelaksanaan kegiatan katalogisasi materiil (contoh 4). MENTERI PERTAHANAN, PURNOMO YUSGIANTORO www.djpp.depkumham.go.id RINCIAN BUTIR KEGIATAN DAN ANGKA KREDIT JABATAN FUNGSIONAL KATALOGER TERAMPIL SUB UNSUR BUTIR KEGIATAN SATUAN ANGKA KREDIT NO UNSUR HASIL PELAKSANA (SETIAP) 1 2 3 4 5 6 7 I PENDIDIKAN A. Pendidikan formal dan memperoleh ijazah/ gelar 1 Sarjana (S1) Ijazah 100 2 Diploma III Ijazah 60 3 Diploma I Ijazah 40 Semua jenjang B. Pendidikan dan pelatihan fungsional dan memperoleh Surat Tanda Tamat Pendidikan dan Pelatihan (STTPP) 1 Lamanya lebih dari 960 jam Sertifikat 15 Semua jenjang 2 Lamanya lebih dari 641-960 jam Sertifikat 9 Semua jenjang 3 Lamanya lebih dari 401-640 jam Sertifikat 6 Semua jenjang 4 Lamanya lebih dari 161-400 jam Sertifikat 3 Semua jenjang 5 Lamanya lebih dari 81-160 jam Sertifikat 2 Semua jenjang 6 Lamanya lebih dari 30-80 jam Sertifikat 1 Semua jenjang C. Pendidikan dan pelatihan prajabatan Pendidikan dan pelatihan prajabatan golongan II Sertifikat 2 Semua jenjang II PELAYANAN IDENTIFIKASI A. Persiapan kegiatan identifikasi data materiil. 1 Menyusun rencana kegiatan identifikasi data materiil pertahanan mingguan dan Rencana 0.0060 Terampil Pelaksana Sublampiran A dari Lampiran Peraturan Menteri Pertahanan Nomor : Tanggal : www.djpp.depkumham.go.id DATA MATERIIL bulanan. 2 Menyusun rencana kegiatan identifikasi data materiil pertahanan triwulan dan semester Rencana 0.0150 Terampil Lanjutan B. Pelaksanaan kegiatan identifikasi data materiil pertahanan 1 Melakukan kegiatan identifikasi data materiil
a.Katagori sangat sederhana Item 0.0010 Terampil Pemula
b.Katagori sederhana Item 0.0013 Terampil Pelaksana
c.Katagori sedang Item 0.0083 Terampil Lanjutan
d.Katagori rumit Item 0.0520 Terampil Penyelia 2 Melakukan perekaman data hasil identifikasi data materiil ke dalam database terminal sementara
a.Katagori sangat sederhana Item 0.0005 Terampil Pemula
b.Katagori sederhana Item 0.0006 Terampil Pelaksana
c.Katagori sedang Item 0.0025 Terampil Lanjutan
d.Katagori rumit Item 0.0100 Terampil Penyelia www.djpp.depkumham.go.id 1 2 3 4 5 6 7 III PELAYANAN KODIFIKASI DATA MATERIIL A. Persiapan kegiatan kodifikasi data materiil 1 Menyusun rencana kegiatan kodifikasi data materiil pertahanan, bulanan. Rencana 0.0150 Terampil Lanjutan 2 Menyusun rencana kegiatan kodifikasi data materiil pertahanan, triwulan dan semester. Rencana 0.0300 Terampil Penyelia 3 Menyusun rencana kegiatan kodifikasi data materiil pertahanan untuk kegiatan
a.Pemilihan nama baku. Rencana 0.0030 Terampil Pemula
b.Klasifikasi Rencana 0.0040 Terampil Pelaksana
c.Identifikasi Rencana 0.0100 Terampil Lanjutan
d.Penetapan NSN (Kodifikasi) Rencana 0.0200 Terampil Penyelia B. Pelaksanaan kegiatan kodifikasi data materiil pertahanan. 1 Melakukan kegiatan kodifikasi data materiil pertahanan, untuk kegiatan
a.Pemilihan nama baku. Item 0.0045 Terampil Pemula
b.Klasifikasi Item 0.0040 Terampil Pelaksana
c.Identifikasi Item 0.0150 Terampil Lanjutan
d.Penetapan NSN (Kodifikasi) Item 0.0200 Terampil Penyelia 2 Melakukan perekaman data materiil pada database (terminal sementara) dari hasil kodifikasi data materiil, untuk kegiatan
a.Pemilihan nama baku. Item 0.0002 Terampil www.djpp.depkumham.go.id Pemula
b.Klasifikasi Item 0.0003 Terampil Pelaksana
c.Identifikasi Item 0.0017 Terampil Lanjutan
d.Penetapan NSN (Kodifikasi) Item 0.0017 Terampil Penyelia www.djpp.depkumham.go.id 1 2 3 4 5 6 7 IV PELAYANAN PUBLIKASI KATALOG MATERIIL A. Persiapan kegiatan publikasi katalog 1 Melakukan rencana kegiatan publikasi katalog, mingguan dan bulanan Rencana 0.0030 Terampil Pelaksana 2 Melakukan rencana kegiatan publikasi katalog, triwulan dan semester Rencana 0.0300 Terampil Penyelia B. Pelaksana kegiatan publikasi katalog 1 Melakukan kegiatan menyusun publikasi katalog sesuai format dari NCB ke pengguna (sumber). Sesi 0.0075 Terampil Pemula 2 Melakukan kegiatan menyusun publikasi katalog sesuai format dari NCB ke NAMSA. Sesi 0.0120 Terampil Pelaksana 3 Melakukan kegiatan menyusun publikasi katalog dalam bentuk CD untuk pengguna. Anggota Sesi 0.5200 Terampil Penyelia Anggota Sesi 0.2600 Terampil Lanjutan Anggota Sesi 0.1040 Terampil Pelaksana Anggota Sesi 0.0780 Terampil Pemula 4 Melakukan kegiatan menyusun buletin publikasi katalog untuk publik, dalam bentuk bulletin Anggota Sesi 0.5200 Terampil Penyelia Anggota Sesi 0.2600 Terampil Lanjutan Anggota Sesi 0.1040 Terampil www.djpp.depkumham.go.id Pelaksana Anggota Sesi 0.0780 Terampil Pemula www.djpp.depkumham.go.id 1 2 3 4 5 6 7 V PENGEMBANGAN PROFESI A. Pembuatan karya tulis/karya ilmiah di bidang kodifikasi materiil pertahanan 1 Membuat karya tulis ilmiah bidang kodifikasi materiil pertahanan yang dipublikasikan dalam bentuk :
a.Dalam bentuk buku yang diterbitkan dan diedarkan secara nasional buku 12.50 Semua jenjang
b.Dalam majalah ilmiah yang diakui oleh instansi yang bersangkutan majalah 6 Semua jenjang 2 Karya tulis/karya ilmiah di bidang kodifikasi materiil pertahanan yang tidak dipublikasikan tetapi di dokumentasikan dalam bentuk :
a.Buku buku 8 Semua jenjang
b.Makalah makalah 4 Semua jenjang 3 Karya tulis/karya ilmiah berupa tinjauan atau ulasan ilmiah hasil gagasan sendiri di bidang kodifikasi materiil pertahanan yang dipublikasikan dalam bentuk:
a.Buku yang diterbitkan dan diedarkan secara rasional buku 8 Semua jenjang
b.Majalah yang diakui oleh instansi yang bersangkutan majalah 4 Semua jenjang 4 Karya tulis/karya ilmiah berupa tinjauan atau ulasan ilmiah hasil gagasan sendiri di bidang kodifikasi materiil pertahanan yang tidak dipublikasikan tetapi didokumentasikan dalam bentuk : www.djpp.depkumham.go.id
a.Buku buku 7 Semua jenjang
b.Makalah makalah 3.50 Semua jenjang 5 Karya tulis/karya ilmiah di bidang kodifikasi materiil pertahanan yang disebarluaskan melalui media masa makalah 2 Semua jenjang 6 Karya tulis/karya ilmiah berupa prasaran tinjauan, gagasan atau ulasan ilmiah yang disampaikan dalam pertemuan ilmiah makalah 2.50 Semua jenjang B. Penerjemahan/penyaduran buku dan bahan lainnya di bidang kodifikasi materiil pertahanan Menerjemahkan/menyadur di bidang kodifikasi materiil pertahanan yang dipublikasikan dalam bentuk :
a.Buku yang diterbitkan dan diedarkan secara nasional buku 7 Semua jenjang
b.Majalah yang diakui oleh instansi yang berwenang majalah 3.50 Semua jenjang C. Pembuatan petunjuk teknis di bidang kodifikasi materiil pertahanan Membuat buku petunjuk teknis di bidang kodifikasi materiil pertahanan Naskah 3 Semua jenjang D. Penemuan teknologi tepat guna di bidang kodifikasi materiil pertahanan Menemukan teknologi tepat guna di bidang kodifikasi materiil pertahanan karya 5 Semua jenjang www.djpp.depkumham.go.id 1 2 3 4 5 6 7 VI PENUNJANG TUGAS KATALOGER A Pengajar/Pelatih di bidang kodifikasi materiil pertahanan Mengajar atau melatih para pendidikan dan pelatihan (diklat) pegawai di bidang kodifikasi materiil 2 Jam 0.30 Semua jenjang B Peran serta dalam seminar/ lokakarya di bidang kodifikasi materiil pertahanan Mengikuti seminar/lokakarya sebagai :
a.Pemasaran Kegiatan 3 Semua jenjang
b.pembahas/moderator/nara sumber Kegiatan 2 Semua jenjang
c.Peserta Kegiatan 1 Semua jenjang C Keanggotaan organisasi profesi kataloger Anggota organisasi profesi sebagai :
a.pengurus aktif tahun 1 Semua jenjang
b.anggota aktif tahun 0.75 Semua jenjang D Keanggotaan dalam tim penilai kataloger Menjadi anggota tim penilai sebagai :
a.Ketua/wakil ketua tahun 1 Semua jenjang
b.Anggota tahun 0.75 Semua jenjang E Perolehan gelar kesarjanaan lainnya Gelar kesarjanaan lainnya yang tidak sesuai dengan bidang tugas :
a.Sarjana (S1)/D IV Ijazah 5 Semua jenjang
b.Diploma III Ijazah 3 Semua jenjang
c.Diploma III Ijazah 1 Semua jenjang F Perolehan penghargaan/tanda jasa (Negara lain yang setara) Tanda jasa Satyalancana Karya Satya
a.30 (tiga puluh) tahun tanda jasa 3 Semua jenjang
b.20 (dua puluh) tahun tanda jasa 2 Semua jenjang
c.10 (sepuluh) tahun tanda jasa 1 Semua jenjang MENTERI PERTAHANAN, PURNOMO YUSGIANTORO www.djpp.depkumham.go.id RINCIAN BUTIR KEGIATAN DAN ANGKA KREDIT JABATAN FUNGSIONAL KATALOGER KEAHLIAN BUTIR KEGIATAN SATUAN ANGKA KREDIT NO UNSUR SUB UNSUR HASIL PELAKSANA (SETIAP) 1 2 3 4 5 6 7 I PENDIDIKAN A Pendidikan Formal 1 Doktor (S3) Ijazah 200 Semua jenjang 2 Magister (S2) Ijazah 150 Semua jenjang 3 Sarjana (S1) Ijazah 100 Semua jenjang B Pendidikan dan pelatihan fungsional di bidang kodifikasi materiil pertahanan dan memperoleh Surat Tanda Tamat Pendidikan dan Pelatihan (STTPP) 1 Lamanya lebih dari 960 jam Sertifikat 15 Semua jenjang 2 Lamanya lebih dari 641-960 jam Sertifikat 9 Semua jenjang 3 Lamanya lebih dari 401-640 jam Sertifikat 6 Semua jenjang 4 Lamanya lebih dari 161-400 jam Sertifikat 3 Semua jenjang 5 Lamanya lebih dari 81-160 jam Sertifikat 2 Semua jenjang 6 Lamanya lebih dari 30-80 jam Sertifikat 1 Semua Sublampiran B dari Lampiran Peraturan Menteri Pertahanan Nomor : Tanggal : www.djpp.depkumham.go.id jenjang C Pendidikan dan pelatihan prajabatan Pendidikan dan pelatihan prajabatan golongan III Sertifikat 2 Semua jenjang II IDENTIFIKASI DATA MATERIIL A Pelaksanaan kegiatan identifikasi data materiil pertahanan Melakukan penetapan katagori identifikasi data materiil pertahanan. Rencana 0.0060 Kataloger Pertama PERTAHANAN B Evaluasi / validasi kegiatan identifikasi data materiil pertahanan. 1 Melakukan analisa hasil penetapan dan menetapkan katagori identifikasi data materiil pertahanan. a Katagori sangat sederhana dan sederhana Item 0.0050 Kataloger Muda b Katagori sedang dan rumit Item 0.0200 Kataloger Madya 2 Melakukan evaluasi / validasi atas kegiatan identifikasi 9 (sembilan) kelompok bekal data materiil per-triwulan dan semester a Katagori sangat sederhana dan sederhana Laporan 0.0200 Kataloger Pertama b Katagori sedang dan rumit Laporan 0.0200 Kataloger Muda www.djpp.depkumham.go.id 1 2 3 4 5 6 7 3 Melakukan interface data katalog antar NCB, NAMSA, untuk melengkapi data materiil.
a.Katagori sedang Item 0.0067 Kataloger Muda
b.Katagori rumit Item 0.0100 Kataloger Madya 4 Melakukan Perekaman Data, dari hasil validasi yang dilakukan untuk menjadi Data Valid ke dalam Database Katalog. a. Katagori sangat sederhana dan sederhana Item 0.0080 Kataloger Pertama b. Katagori sedang dan rumit Item 0.0033 Kataloger Muda III KODIFIKASI DATA MATERIIL PERTAHANAN A Persiapan kegiatan kodifikasi data materiil 1 Melakukan penetapan metode identifikasi dan kelompok bekal yang akan di Kodifikasi. Sesi 0.0072 Kataloger Pertama 2 Melakukan analisa atas penetapan metode identifikasi dan kelompok bekal yang ditetapkan. Sesi 0.0143 Kataloger Muda B Pelaksanaan kegiatan kodifikasi data materiil pertahanan 1 Melakukan evaluasi/validasi data atas kegiatan kodifikasi data materiil, untuk kegiatan :
a.Pemilihan nama baku dan klasifikasi. Item 0.0033 Kataloger Pertama
b.Identifikasi dan penetapan NSN (Kodifikasi) Item 0.0050 Kataloger Muda 2 Melakukan interface data materiil antar NCB maupun NAMSA untuk melengkapi www.djpp.depkumham.go.id data materiil.
a.Pemilihan Nama Baku dan Klasifikasi. Item 0.0067 Kataloger Muda
b.Identifikasi dan penetapan NSN (Kodifikasi) Item 0.0100 Kataloger Madya 3 Melakukan perekaman data dari hasil validasi untuk dijadikan data valid dalam database katalog untuk kegiatan
a.Pemilihan nama baku dan klasifikasi. Item 0.0008 Kataloger Pertama
b.Identifikasi dan penetapan NSN (Kodifikasi) Item 0.0033 Kataloger Muda www.djpp.depkumham.go.id 1 2 3 4 5 6 7 IV PUBLIKASI KATALOG MATERIIL PERTAHANAN A Persiapan kegiatan publikasi katalog Melakukan penetapan bentuk format publikasi katalog dari NCB ke sumber dan NAMSA. Sesi 0.0200 Kataloger Muda B Pelaksana kegiatan publikasi katalog 1 Melakukan penilaian/analisa atas bentuk format publikasi katalog. Majalah yang diakui oleh instansi yang berwenang Sesi 0.0300 Kataloger Madya 2 Melakukan evaluasi/validasi terhadap data format publikasi katalog dari NCB ke pengguna (sumber) Item 0.0013 Kataloger Pertama 3 Melakukan evaluasi/validasi terhadap data format publikasi katalog dari NCB ke NAMSA. Item 0.0025 Kataloger Muda 4 Melakukan evaluasi/validasi terhadap data format publikasi katalog untuk publikasi dalam bentuk buku dan CD. Item 0.0038 Kataloger Madya 5 Melakukan kegiatan menyusun publikasi katalog sesuai format untuk publik dalam bentuk CD sebagai : a. Ketua Sesi 0.7800 Kataloger Madya b. Penulis redaksi Sesi 0.5200 Kataloger Muda c. Anggota Sesi 0.2600 Kataloger Pertama a. Ketua Sesi 0.7800 Kataloger Madya b. Penulis redaksi Sesi 0.5200 Kataloger Muda www.djpp.depkumham.go.id 6 Melakukan kegiatan menyusun buletin publikasi katalog untuk publik sebagai : a. Ketua Sesi 0.7800 Kataloger Madya b. Penulis redaksi Sesi 0.5200 Kataloger Muda c. Anggota Sesi 0.2600 Kataloger Pertama V PENGEMBANGAN PROFESI A Pembuatan karya tulis/karya ilmiah di bidang kodifikasi materiil pertahanan 1 Membuat karya tulis ilmiah bidang kodifikasi materiil pertahanan yang dipublikasikan dalam bentuk :
a.Dalam bentuk buku yang diterbitkan dan diedarkan secara nasional buku 12.50 Semua jenjang
b.Dalam majalah ilmiah yang diakui oleh instansi yang bersangkutan majalah 6 Semua jenjang 2 Karya tulis/karya ilmiah di bidang kodifikasi materiil pertahanan yang tidak dipublikasikan tetapi di dokumentasikan dalam bentuk :
a.Buku buku 8 Semua jenjang
b.Makalah makalah 4 Semua jenjang www.djpp.depkumham.go.id 1 2 3 4 5 6 7 3 Karya tulis/karya ilmiah berupa tinjauan atau ulasan ilmiah hasil gagasan sendiri di bidang kodifikasi materiil pertahanan yang dipublikasikan dalam bentuk : a . Buku yang diterbitkan dan diedarkan secara rasional buku 8 Semua jenjang b . Majalah yang diakui oleh instansi yang bersangkutan majalah 4 Semua jenjang 4 Karya tulis/karya ilmiah berupa tinjauan atau ulasan ilmiah hasil gagasan sendiri di bidang kodifikasi materiil pertahanan yang tidak dipublikasikan tetapi didokumentasikan dalam bentuk : a . Buku buku 7 Semua jenjang b . Makalah makalah 3.50 Semua jenjang 5 Karya tulis/karya ilmiah di bidang kodifikasi materiil pertahanan yang disebarluaskan melalui media massa makalah 2 Semua jenjang 6 Karya tulis/karya ilmiah berupa prasaran tinjauan, gagasan atau ulasan ilmiah yang disampaikan dalam pertemuan ilmiah makalah 2.50 Semua jenjang B Penerjemahan/penyaduran buku dan bahan lainnya di bidang kodifikasi materiil pertahanan Menerjemahkan/menyadur di bidang kodifikasi materiil pertahanan yang dipublikasikan dalam bentuk : a . Buku yang diterbitkan dan diedarkan secara nasional buku 7 Semua jenjang www.djpp.depkumham.go.id b . Majalah yang diakui oleh instansi yang berwenang majalah 3.50 Semua jenjang C Pembuatan petunjuk teknis di bidang kodifikasi materiil pertahanan Membuat buku petunjuk teknis di bidang kodifikasi materiil pertahanan Naskah 3 Semua jenjang D Penemuan teknologi tepat guna di bidang kodifikasi materiil pertahanan Menemukan teknologi tepat guna di bidang kodifikasi materiil pertahanan karya 5 Semua jenjang www.djpp.depkumham.go.id 1 2 3 4 5 6 7 VI PENUNJANG TUGAS KATALOGER A Pengajar/Pelatih di bidang Kodifikasi Materiil Pertahanan Mengajar atau melatih para pendidikan dan Pelatihan (Diklat) Pegawai di bidang Kodifikasi Materiil 2 Jam 0.30 Semua jenjang B Peran serta dalam seminar/lokakarya di bidang Kodifikasi Materiil Pertahanan Mengikuti seminar/lokakarya sebagai :
a.Pemasaran Kegiatan 3 Semua jenjang
b.Pembahas/moderator/nara sumber Kegiatan 2 Semua jenjang
c.Peserta Kegiatan 1 Semua jenjang C Keanggotaan organisasi profesi Kataloger Anggota organisasi profesi sebagai :
a.Pengurus aktif tahun 1 Semua jenjang
b.Anggota aktif tahun 0.75 Semua jenjang D Keanggotaan dalam Tim Penilai Kataloger Menjadi anggota tim penilai sebagai :
a.Ketua/wakil ketua tahun 1 Semua jenjang
b.Anggota tahun 0.75 Semua jenjang E Perolehan gelar kesarjanaan lainnya Gelar kesarjanaan lainnya yang tidak sesuai dengan bidang tugas :
a.Sarjana (S1)/D IV Ijazah 5 Semua jenjang
b.Diploma III Ijazah 3 Semua jenjang
c.Diploma III Ijazah 1 Semua jenjang F Perolehan penghargaan/tanda jasa Tanda jasa Satyalancana Karya Satya
a.30 (tiga puluh) tahun tanda jasa 3 Semua jenjang
b.20 (dua puluh) tahun tanda jasa 2 Semua jenjang
c.10 (sepuluh) tahun tanda jasa 1 Semua jenjang MENTERI PERTAHANAN, PURNOMO YUSGIANTORO www.djpp.depkumham.go.id ANGKA KREDIT KUMULATIF UNTUK PENYESUAIAN/INPASSING BAGI JABATAN FUNGSIONAL KATALOGER KETERAMPILAN NO GOLONGAN RUANG STTB/IJAZAH ATAU YANG SETINGKAT ANGKA KREDIT DAN MASA KEPANGKATAN KURANG 1 TAHUN 1 TAHUN 2 TAHUN 3 TAHUN 4 TAHUN/LEBIH 1 2 3 4 5 6 7 8 1 II/a SLTA/D.I 25 28 31 35 40 2 II/b SLTA/D.I/DII 40 45 50 55 60 3 II/c SLTA/D.I/DII 60 65 70 75 80 SARJANA MUDA / D III 60 66 72 78 80 4 II/d SLTA/D.I/DII 80 83 87 91 100 SARJANA MUDA / D III 80 85 90 95 100 5 III/a SLTA/D.I/DII 100 110 120 130 150 SARJANA MUDA / D III 100 111 122 133 150 6 III/b SLTA/D.I/DII 150 160 170 180 190 SARJANA MUDA / D III 150 161 172 183 200 7 III/c SLTA/D.I/DII 200 222 244 267 290 SARJANA MUDA / D III 200 223 247 271 295 8 III/d SLTA/D.I/DII 300 300 300 300 300 SARJANA MUDA / D III 300 300 300 300 300 Sublampiran C dari Lampiran Peraturan Menteri Pertahanan Nomor : Tanggal : MENTERI PERTAHANAN, PURNOMO YUSGIANTORO www.djpp.depkumham.go.id ANGKA KREDIT KUMULATIF UNTUK PENYESUAIAN/INPASSING BAGI JABATAN FUNGSIONAL KATALOGER KEAHLIAN NO GOLONGAN RUANG STTB/IJAZAH ATAU YANG SETINGKAT ANGKA KREDIT DAN MASA KEPANGKATAN KURANG 1 TAHUN 1 TAHUN 2 TAHUN 3 TAHUN 4 TAHUN/LEBIH 1 2 3 4 5 6 7 8 1 III/a SARJANA / D IV 100 112 124 137 150 2 III/b SARJANA / D IV 150 162 174 187 200 PASCA SARJANA 150 163 177 191 205 3 III/c SARJANA / D IV 200 225 250 275 300 PASCA SARJANA 200 226 252 278 305 DOKTOR 200 227 254 282 310 4 III/d SARJANA / D IV 300 325 350 375 400 PASCA SARJANA 300 326 352 378 405 DOKTOR 300 327 354 382 410 5 IV/a SARJANA / D IV 400 437 474 512 550 PASCA SARJANA 400 438 477 516 555 DOKTOR 400 440 480 520 560 6 IV/b SARJANA / D IV 550 587 624 662 700 PASCA SARJANA 550 588 626 665 700 DOKTOR 550 590 630 670 700 7 IV/c SARJANA S/D DOKTOR 700 700 700 700 700 MENTERI PERTAHANAN, PURNOMO YUSGIANTORO Sublampiran D dari Lampiran Peraturan Menteri Pertahanan Nomor : Tanggal : www.djpp.depkumham.go.id TIDAK MEMENUHI SYARAT INPASSING Tidak memenuhi syarat inpassing BAGAN ALIR PROSEDUR INPASSING PEGAWAI VERIFIKASI BERKAS (OLEH PUSKOD KEMENHAN) Sublampiran E dari Lampiran Peraturan Menteri Pertahanan Nomor : Tanggal : MULAI MELENGKAPI BERKAS KELENGKAPAN BERKAS PENGAJUAN BERKAS KE ATAS PERSETUJUAN ATASAN? STOP PENGANTAR ATASAN KE UNIT KEPEGAWAIAN INSTANSI N Y VERIFIKASI (UNIT KEPEGAWAIAN INSTANSI) LULUS VERIFIKASI BERKAS TDK LENGKAP PERSETUJUAN KA INSTANSI Y N PEMBERITAHUAN KEPEGAWAIAN DAN ATASAN PEGAWAI PENGISIAN BERKAS DARI KEPALA/ PEJABAT PEMBINA KEPEGAWAIAN INSTANSI KE PADA KAPUSKOD KEMHAN BERKAS LENGKAP N N Y DIKEMBALIKAN KE UNIT KEPEGAWAIAN INSTANSI PEMBERITAHUAN KE PEGAWAI STOP LULUS VERIFIKASI BERKAS LENGKAP BERKAS TDK LENGKAPN Y Y Y N INSTANSI PENGUSUL STOP www.djpp.depkumham.go.id INSTANSI PEMBINA (PUSKOD KEMHAN) SIDANG USULAN REKOMENDASI REKOMENDASI KA PUSKOD SURAT REKOMENDASI KA PUSKOD PEMBERITAHUAN KA PUSKOD KE KA/PEJABAT PEMBINA KEPEGAWAIAN INSTANSI PENGUSUL PEMBERITAHUAN KA PUSKOD KE KA/PEJABAT PEMBINA KEPEGAWAIAN INSTANSI PENGUSUL STOP PEMBUATAN PAK DAN SK JABATAN FUNGSIONAL KATALOGER STOP Y N Diagram alir prosedur inpassing Jabatan Fungsional Kataloger MENTERI PERTAHANAN, PURNOMO YUSGIANTORO www.djpp.depkumham.go.id DAFTAR RIWAYAT HIDUP I. Keterangan perorangan
1.Nama lengkap : .....................................................................
2.NIP : .....................................................................
3.Pangkat/gol. ruang : .....................................................................
4.Tempat dan tanggal lahir : .....................................................................
5.Pendidikan umum terakhir : ..................................................................... . Unit kerja : ..................................................................... Instansi : ..................................................................... Kedeputian/Dirjen : ..................................................................... Pusat/balai besar/UPT/biro : ..................................................................... bidang/bagian/balai : .....................................................................
7.Alamat : ..................................................................... II. Pendidikan umum NO JENJANG NAMA SEKOLAH/ PERGURUAN TINGGI JURUSAN TAHUN LULUS 1 2 3 4 III. Kursus/latihan di dalam dan luar negeri NO NAMA KURSUS LAMANYA PELATIHAN TEMPAT PELATIHAN TAHUN LULUS 1 2 Sublampiran F dari Lampiran Peraturan Menteri Pertahanan Nomor : Tanggal : Contoh 1 www.djpp.depkumham.go.id 3 4 IV. Riwayat jabatan struktural NO NAMA JABATAN ESELON NOMOR SKEP (SURAT KEPUTUSAN) T.M.T JABATAN 1 2 3 4 V. Riwayat jabatan fungsional NO NAMA JABATAN ESELON NOMOR SKEP (SURAT KEPUTUSAN) T.M.T JABATAN 1 2 3 4 VI. Tanda jasa/penghargaan NO NAMA TANDA JASA / PENGHARGAAN NO SKEP TAHUN PEROLEHAN NAMA NEGARA / INSTANSI YG MEMBERIKAN 1 2 3 4 VII. Daftar karya tulis ilmiah NO JUDUL PUBLIKASI TAHUN 1 2 3 4 VIII. Pengalaman kerja dibidang katalogisasi NO PEKERJAAN/ KEGIATAN KATALOGISASI JABATAN TAHUN 1 2 3 4 www.djpp.depkumham.go.id Demikian daftar riwayat hidup ini saya buat dengan sesungguhnya sebagaimana bukti pendukung terlampir, dan apabila dikemudian hari terdapat keterangan yang tidak benar saya bersedia menerima segala tindakan yang diambil oleh instansi pembina Jabatan Fungsional Kataloger. Mengetahui ; Jakarta, ……………….............. Atasan langsung,(Es.II) Yang membuat, ( ………………………………………. ) (….........……………………….) NIP. ................................................... ................................................ www.djpp.depkumham.go.id SURAT PERNYATAAN TIDAK RANGKAP JABATAN Yang bertanda tangan di bawah ini : N a m a : ………………………........................................... NIP : ………………………........................................... Instansi : ………………………........................................... . Pangkat /gol.ruang/T.M.T : ………………………........................................... . Unit kerja : ………………………........................................... . Jabatan struktural/T.M.T : ………………………........................................... . Menyatakan bahwa saya tidak sedang merangkap jabatan, baik jabatan struktural maupun jabatan fungsional lainnya. Demikian Pernyataan ini saya buat dengan sesungguhnya, dan apabila dikemudian hari terdapat keterangan yang tidak benar saya bersedia menerima segala tindakan yang diambil oleh instansi pembina Jabatan Fungsional Kataloger. Mengetahui ; Jakarta, ………………................ Atasan langsung,(Es.II) Yang membuat, ( ………………………………………. ) (…………..………………….) NIP.................................................... ................................................ .... Contoh 2 www.djpp.depkumham.go.id SURAT PERNYATAAN BERSEDIA MENGIKUTI DIKLAT KATALOGER Yang bertanda tangan di bawah ini : N a m a : ………………………........................................... NIP : ………………………........................................... Instansi : ………………………........................................... Pangkat/gol.ruang/T.M.T : ………………………........................................... Unit kerja : ………………………........................................... Menyatakan bahwa saya bersedia mengikuti Diklat Fungsional Kataloger paling lama 3 (tiga) tahun setelah saya diangkat menjadi pejabat fungsional kataloger. Jakarta, ………………....... Yang membuat pernyataan, ( ………………………………. ) NIP. ……………..................... Contoh 3 www.djpp.depkumham.go.id SURAT PERNYATAAN KOMITMEN MENJALANKAN KEGIATAN KATALOGISASI Yang bertanda tangan di bawah ini : N a m a : ………………………........................................... NIP : ………………………........................................... Unit kerja : ………………………........................................... Instansi : ………………………........................................... Pangkat/gol.ruang/T.M.T : ………………………........................................... Menyatakan dengan sesungguhnya bahwa saya bermaksud mengajukan diri inpassing dalam jabatan fungsional kataloger dan saya siap bekerja sebagai Pejabat Fungsional Kataloger secara penuh waktu di unit kerja saya sesuai dengan penugasan atau unit kerja lain yang ditugaskan oleh unit kerja saya sesuai dengan peraturan kepegawaian yang berlaku. Apabila saya tidak memenuhi pernyataan tersebut di atas, maka saya akan mengundurkan diri atau diusulkan untuk diberhentikan dari Jabatan Fungsional Kataloger. Demikian Surat Pernyataan ini saya buat dalam keadaan sadar dan ditandatangani di atas materai untuk dapat dipergunakan sebagaimana mestinya. Jakarta, ……………….. Yang membuat pernyataan, Materai Rp. 6000 ( ………………………. ) NIP. ………..............…. Contoh 4 www.djpp.depkumham.go.id SURAT REKOMENDASI UNTUK MEMANGKU JABATAN FUNGSIONAL KATALOGER Yang bertanda tangan di bawah ini : N a m a : ………………………........................................... NIP : ………………………........................................... Instansi : ………………………........................................... Jabatan : ………………………........................................... (minimal Eselon II) Merekomendasikan ; N a m a : ………………………........................................... NIP : ………………………........................................... Pangkat/gol.ruang/T.M.T. : ………………………........................................... Unit kerja : ………………………........................................... telah memiliki pengalaman kerja dibidang katalogisasi lebih dari 4 (empat) tahun berdasarkan pendidikan minimal (SLTA), untuk diangkat menjadi Pejabat Fungsional Kataloger. Jakarta, ……………….. Yang membuat rekomendasi, (……………………………..) NIP. ………………...……… Contoh 5 www.djpp.depkumham.go.id PENETAPAN ANGKA KREDIT JABATAN KATALOGER TINGKAT TERAMPIL/AHLI *) Instansi : ....................................................................................... Masa penilaian tanggal : ........................................ s.d ....................................... Tanggal : ....................................................................................... A. KETERANGAN PERORANGAN
1.Nama :
2.NIP :
3.Nomor seri karpeg :
4.Jenis kelamin : 5. Pendidikan yang telah diperhitungkan angka kreditnya :
6.Pangkat/gol.ruang/TMT :
7.Jabatan kataloger : 8. Masa kerja golongan lama : masa kerja golongan baru :
9.Unit kerja : B PENETAPAN ANGKA KREDIT LAMA BARU JUMLAH 1. a. Unsur Utama Pendidikan 1) Pendidikan sekolah dan memperoleh Ijazah/gelar 2) Pendidikan dan pelatihan fungsional di bidang pengelolaan perangkat nuklir dan memperoleh Surat Tanda Tamat Pendidikan dan Pelatihan (STTPL) atau sertifikat
b.Kegiatan pengelolaan katalogisasi
c.Pengembangan profesi Jumlah unsur utama
2.Unsur penunjang
a.Penunjang tugas kataloger Jumlah unsur penunjang Jumlah unsur utama dan unsur penunjang Contoh 6 www.djpp.depkumham.go.id C DAPAT DIPERTIMBANGKAN UNTUK DINAIKKAN DALAM Jabatan ................................................ Pangkat .............................................. TMT .................................................................................................................. Asli disampaikan dengan hormat kepada : Kepala BKN atau Kepala Kantor Regional BKN *) di ................................................... Ditetapkan di : ........................ Pada tanggal : ........................ Nama jelas ................................ NIP ............................................ Tembusan disampaikan kepada :
1.Kataloger yang bersangkutan;
2.Pimpinan Unit Kerja yang bersangkutan;
3.Sekretaris Tim Penilai yang bersangkutan;
4.Pejabat yang berwenang menetapkan angka Kredit;
5.Kepala Biro/Bagian Kepegawaian Instansi/Badan Kepegawaian Daerah (BKD) yang bersangkutan. *) Coret yang tidak perlu MENTERI PERTAHANAN, PURNOMO YUSGIANTORO www.djpp.depkumham.go.id