Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 13 Tahun 2014
- Nomor
- 13
- Tahun
- 2014
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 17
Lembaga terkait
Isi peraturan
Teks17PDFHirarki
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
menetapkan Peraturan Menteri Pertahanan tentang Kebijakan Pengamanan Wilayah Perbatasan; www.djpp.kemenkumham.go.id 2014, No.403 2 Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 3, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4169);
BAB I
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
BAB II
Pengamanan wilayah perbatasan meliputi :
Mencegah pelanggaran wilayah perbatasan melalui:
Mencegah penyelundupan dan pencurian sumber daya alam melalui :
Melaksanakan pemberdayaan wilayah pertahanan di perbatasan, melalui :
Satuan dan personel pasukan pengamanan wilayah perbatasan ditentukan oleh Panglima TNI.
Membuka PDF…