1.Barang Milik Negara yang selanjutnya disebut BMN adalah semua barang yang dibeli atau diperoleh atas beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atau berasal dari perolehan lainnya yang sah.
2.Rumah Negara di Lingkungan Kementerian Pertahanan dan Tentara Nasional Indonesia yang selanjutnya disebut Rumah Negara adalah bangunan yang dimiliki negara yang pembinaannya dikuasakan kepada Kementerian Pertahanan dan berfungsi sebagai tempat tinggal atau hunian dan sarana pembinaan keluarga serta menunjang pelaksanaan tugas pejabat, Prajurit, dan/atau Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Kementerian Pertahanan dan Tentara Nasional Indonesia.
3.Pembinaan Rumah Negara adalah kegiatan penatausahaan Barang Milik Negara berupa Rumah Negara dalam rangka mewujudkan tertib administrasi pengelolaan Barang Milik Negara.
4.Kementerian Pertahanan yang selanjutnya disebut Kemhan adalah unsur pelaksana fungsi pemerintah di bidang pertahanan.
5.Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Pertahanan.
6.Tentara Nasional Indonesia yang selanjutnya disingkat TNI adalah komponen utama yang siap digunakan untuk melaksanakan tugas pertahanan negara.
7.Prajurit adalah anggota TNI
8.Pejabat adalah pejabat negara atau pejabat pemerintah di lingkungan Kemhan dan TNI yang diangkat untuk menduduki jabatan tertentu.
9.Pegawai Negeri Sipil Kemhan yang selanjutnya disebut PNS Kemhan adalah PNS yang bekerja di lingkungan www.peraturan.go.id 2018, No.702 Kemhan dan TNI yang pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentiannya merupakan kewenangan pejabat pembina kepegawaian.
10.Anggota adalah Prajurit dan PNS Kemhan yang berdinas aktif di lingkungan Kemhan dan TNI.
11.Rumah Susun adalah bangunan gedung bertingkat yang dibangun di lingkungan Kemhan dan TNI, yang terbagi dalam bagian yang distrukturkan secara fungsional dalam arah horizontal maupun vertikal dan merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan sebagai tempat hunian.
12.Kompleks Perumahan yang selanjutnya disebut Kompleks Rumah Negara adalah kompleks Rumah Negara yang dimiliki oleh Kemhan dan TNI yang digunakan untuk Prajurit TNI dan PNS Kemhan aktif yang berdinas di lingkungan Kemhan dan TNI.
13.Pengelola Barang adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintah di bidang keuangan yang berwenang dan bertanggung jawab atas pengelolaan BMN.
14.Pengguna Barang di lingkungan Kemhan dan TNI yang selanjutnya disingkat PB adalah Menteri yang memiliki kewenangan penggunaan BMN di lingkungan Kemhan dan TNI.
15.Kuasa Pengguna Barang yang selanjutnya disingkat KPB adalah pejabat di lingkungan Kemhan dan TNI yang ditunjuk oleh Menteri untuk menggunakan BMN yang berada dalam penguasaannya masing-masing, di lingkungan Kemhan dijabat oleh Sekretaris Jenderal Kemhan dan di lingkungan TNI dijabat oleh Panglima TNI.
16.Pembantu Pengguna Barang Eselon I yang selanjutnya disingkat PPB-E1 di jajaran Markas Besar TNI adalah pejabat yang ditunjuk oleh Panglima TNI.
17.Pembantu Pengguna Barang Eselon I yang selanjutnya disingkat PPB-E1 di jajaran Markas Besar Angkatan adalah Kepala Staf Angkatan.
18.Pembantu Pengguna Barang-Wilayah yang selanjutnya disingkat PPB-W adalah pejabat di lingkungan Kemhan www.peraturan.go.id 2018, No.702 dan TNI yang ditunjuk oleh KPB atau PPB-E1 untuk menggunakan BMN yang berada dalam penguasaannya masing-masing, di lingkungan Kemhan dijabat oleh Karoum Setjen Kemhan dan di lingkungan TNI dijabat oleh Panglima/Komandan Kotama, Gubernur, Ka Balakpus dan/atau Pejabat lainnya yang setingkat.
19.Pengadaan Rumah Negara adalah kegiatan penyediaan Rumah Negara yang dapat dilakukan dengan cara pembangunan, pembelian, tukar-menukar, hibah dan/atau perolehan lain yang sah.
20.Pendaftaran Rumah Negara adalah kegiatan pencatatan/inventarisasi Rumah Negara baik yang berdiri sendiri dan/atau berupa Satuan Rumah Susun beserta atau tidak beserta tanahnya yang dilaksanakan guna tertib administrasi kekayaan Negara.
21.Penetapan Status Penggunaan Rumah Negara adalah keputusan yang menetapkan status penggunaan Rumah Negara yang berdiri sendiri dan/atau berupa Satuan Rumah Susun beserta atau tidak beserta tanahnya.
22.Penetapan Status Golongan Rumah Negara adalah keputusan yang menetapkan status golongan Rumah Negara ke dalam Rumah Negara golongan I, Rumah Negara golongan II, atau Rumah Negara golongan III yang berdiri sendiri dan/atau berupa Satuan Rumah Susun beserta atau tidak beserta tanahnya.
23.Rumah Negara Golongan I adalah Rumah Negara yang dipergunakan bagi anggota pemegang jabatan tertentu dan karena sifat jabatannya harus bertempat tinggal di rumah tersebut serta hak penghuniannya terbatas selama pejabat yang bersangkutan masih memegang jabatan tertentu tersebut.
24.Rumah Negara Golongan II adalah Rumah Negara yang mempunyai hubungan yang tidak dapat dipisahkan dari suatu instansi dan hanya disediakan untuk didiami oleh anggota dan apabila telah berhenti atau pensiun rumah dikembalikan kepada negara. www.peraturan.go.id 2018, No.702
25.Rumah Negara Golongan III adalah Rumah Negara yang tidak termasuk Golongan I dan Golongan II yang dapat dijual kepada penghuninya.
26.Penghunian Rumah Negara adalah kegiatan untuk menghuni Rumah Negara sesuai dengan fungsi dan statusnya.
27.Pengalihan Status Rumah Negara adalah perubahan status Rumah Negara Golongan II menjadi Rumah Negara Golongan III dan/atau perubahan status Rumah Negara Golongan I menjadi Rumah Negara Golongan II atau sebaliknya yang berdiri sendiri dan/atau berupa Satuan Rumah Susun beserta atau tidak beserta tanahnya.
28.Pengalihan Hak Rumah Negara adalah penjualan Rumah Negara Golongan III yang berdiri sendiri dan/atau berupa Satuan Rumah Susun beserta atau tidak beserta tanahnya kepada penghuni berdasarkan peraturan perundang-undangan di bidang Pengelolaan BMN.
29.Pengalihan Fungsi Rumah Negara adalah perubahan fungsi Rumah Negara menjadi fungsi kantor atau sebaliknya karena kebutuhan organisasi yang berdiri sendiri dan/atau berupa Satuan Rumah Susun beserta atau tidak beserta tanahnya sesuai peruntukan dan kebutuhan Pengguna Barang.
30.Penghapusan Rumah Negara adalah tindakan menghapus BMN berupa Rumah Negara dari daftar BMN berupa Rumah Negara dengan menerbitkan keputusan dari pejabat yang berwenang untuk membebaskan PB dan/atau KPB dan/atau PPB-E1 dari tanggung jawab administrasi dan fisik atas BMN Rumah Negara yang berada dalam penguasaannya.