1.Rekonsiliasi adalah proses pencocokan data transaksi keuangan yang diproses dengan beberapa sistem/subsistem yang berbeda berdasarkan dokumen sumber yang sama.
2.Laporan Keuangan adalah bentuk pertanggungjawaban instansi pemerintah atas pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara berupa laporan realisasi anggaran, laporan operasional, laporan perubahan ekuitas, neraca, dan catatan atas Laporan Keuangan.
3.Kementerian Pertahanan yang selanjutnya disebut Kemhan adalah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertahanan.
4.Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertahanan.
5.Bendahara Umum Negara yang selanjutnya disingkat BUN adalah pejabat yang diberi tugas untuk melaksanakan fungsi Bendahara Umum Negara.
6.Kuasa Bendahara Umum Negara yang selanjutnya disingkat Kuasa BUN adalah pejabat yang memperoleh kewenangan untuk dan atas nama BUN melaksanakan fungsi pengelolaan rekening kas umum negara.
7.Barang Milik Negara yang selanjutnya disingkat BMN adalah semua barang yang dibeli atau diperoleh atas beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atau berasal dari perolehan lainnya yang sah.
8.Laporan BMN adalah laporan yang menyajikan posisi BMN pada awal dan akhir suatu periode serta mutasi BMN yang terjadi selama periode tersebut.
9.Berita Acara Rekonsiliasi yang selanjutnya disingkat BAR adalah merupakan dokumen yang menyatakan bahwa proses Rekonsiliasi telah dilaksanakan dan/atau telah menunjukkan hasil yang sama antara data sistem www.peraturan.go.id 2019, No.429 akuntansi umum dan sistem akuntansi instansi.
10.Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara yang selanjutnya disingkat KPPN adalah instansi vertikal Direktorat Jenderal Perbendaharaan yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan.
11.Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan yang selanjutnya disebut Kanwil DJPBN adalah instansi vertikal Direktorat Jenderal Perbendaharaan yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Direktur Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan.
12.Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang yang selanjutnya disingkat KPKNL adalah instansi vertikal Direktorat Jenderal Kekayaan Negara yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Kementerian Keuangan.
13.Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Kekayaan Negara yang selanjutnya disebut Kanwil DJKN adalah instansi vertikal Direktorat Jenderal Kekayaan Negara yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Direktur Jenderal Kekayaan Negara Kementerian Keuangan.
14.Unit Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Kuasa Pengguna Anggaran yang selanjutnya disingkat UAKPA adalah unit akuntansi yang melakukan kegiatan akuntansi dan pelaporan tingkat satker.
15.Unit Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Kuasa BUN tingkat daerah yang selanjutnya disebut UAKBUN- Daerah adalah unit akuntansi Kuasa BUN yang melakukan kegiatan akuntansi dan pelaporan keuangan tingkat KPPN.
16.Unit Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Pembantu Pengguna Anggaran Wilayah yang selanjutnya disingkat UAPPA-W adalah unit akuntansi pada tingkat komando www.peraturan.go.id 2019, No.429 utama/wilayah yang melakukan kegiatan penggabungan Laporan Keuangan seluruh UAKPA yang berada dalam komando utama/wilayah kerjanya.
17.Unit Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Pembantu Pengguna Anggaran Eselon I yang selanjutnya disingkat UAPPA-E1 adalah unit akuntansi pada tingkat unit organisasi/eselon I yang melakukan kegiatan penggabungan Laporan Keuangan seluruh UAPPA-W yang berada di wilayah kerjanya serta UAKPA yang langsung berada di bawahnya.
18.Unit Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Pengguna Anggaran yang selanjutnya disingkat UAPA adalah unit akuntansi pada tingkat kementerian negara yang melakukan kegiatan penggabungan Laporan Keuangan seluruh UAPPA-E1 yang berada di bawahnya.
19.Unit Akuntansi dan Pelaporan Kuasa Pengguna Barang yang selanjutnya disingkat UAKPB adalah unit yang melakukan penatausahaan BMN pada tingkat satker/kuasa pengguna barang.
20.Unit Akuntansi dan Pelaporan Pembantu Pengguna Barang Wilayah yang selanjutnya disingkat UAPPB-W adalah unit yang membantu melakukan penatausahaan BMN pada tingkat komando utama/ wilayah.
21.Unit Akuntansi dan Pelaporan Pembantu Pengguna Barang Eselon I yang selanjutnya disingkat UAPPB-E1 adalah unit organisasi yang membantu melakukan penatausahaan BMN pada tingkat unit organisasi/eselon I.
22.Unit Akuntansi dan Pelaporan Pengguna Barang yang selanjutnya disingkat UAPB adalah unit yang melakukan penatausahaan BMN pada tingkat kementerian.
23.Tentara Nasional Indonesia yang selanjutnya disingkat TNI adalah TNI Angkatan Darat, TNI Angkatan Laut, dan TNI Angkatan Udara.
24.Entitas Pelaporan adalah unit pemerintahan yang terdiri dari satu atau lebih entitas akuntansi atau entitas pelaporan yang menurut ketentuan peraturan www.peraturan.go.id 2019, No.429 perundang-undangan wajib menyajikan laporan pertanggungjawaban berupa Laporan Keuangan.
25.Entitas Akuntansi adalah unit pemerintahan pengguna anggaran/pengguna barang dan oleh karenanya wajib menyelenggarakan akuntansi dan menyusun Laporan Keuangan untuk digabungkan pada Entitas Pelaporan.
26.Pengguna Anggaran/Pengguna Barang yang selanjutnya disingkat PA/PB adalah Menteri yang mempunyai kewenangan penggunaan anggaran/ barang pada bagian anggaran Kemhan.
27.Kuasa Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Barang yang selanjutnya disingkat KPA/KPB adalah pejabat yang memperoleh kuasa dari PA/PB untuk melaksanakan sebagian kewenangan dan tanggung jawab penggunaan anggaran/barang pada bagian anggaran Kemhan.
28.Surat Pemberitahuan Pengenaan Sanksi yang selanjutnya disingkat SP2S adalah surat pemberitahuan tentang pengenaan sanksi yang diterbitkan oleh KPPN selaku Kuasa BUN kepada UAKPA yang tidak melakukan Rekonsiliasi sampai batas waktu yang ditentukan.
29.Surat Pemberitahuan Pencabutan Pengenaan Sanksi yang selanjutnya disingkat SP3S adalah surat pemberitahuan tentang pencabutan sanksi yang diterbitkan oleh KPPN selaku Kuasa BUN kepada UAKPA yang telah melakukan Rekonsiliasi sampai batas waktu yang ditentukan.
30.Satuan Kerja yang selanjutnya disebut Satker adalah unit satuan pengelolaan daftar isian pelaksanaan anggaran yang ditetapkan oleh Menteri untuk mengelola keuangan untuk pelaksanaan anggaran belanja pada Kemhan dan TNI.