Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 13 Tahun 2020
- Nomor
- 13
- Tahun
- 2020
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 27
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
menetapkan Peraturan Menteri Pertahanan tentang Pengelolaan Limbah Medis Bahan Berbahaya dan Beracun di Fasilitas Kesehatan Kementerian Pertahanan dan Tentara Nasional Indonesia; 2020, No.722 Mengingat : 1. Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
BAB I
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
BAB II
Pengelolaan Limbah Medis B3 di Faskes Kemhan dan TNI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf a meliputi tahapan:
Pengelolaan Limbah infeksius sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf a terdiri atas:
Pengelolaan Limbah patologi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf b terdiri atas:
Pengelolaan Limbah benda tajam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf c terdiri atas:
Pengelolaan Limbah farmasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf d terdiri atas:
Pengelolaan limbah sitotoksis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf e terdiri atas:
Membuka PDF…