Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1 . Hutan adalah suatu kesatuan ekosistem berupa hamparan lahan berisi sumber daya alam hayati yang didominasi pepohonan dalam persekutuan alam lingkungannya, yang satu dengan lainnya tidak dapat dipisahkan.
2.Hutan Lindung adalah kawasan hutan yang mempunyai fungsi pokok sebagai perlindungan sistem penyangga kehidupan untuk mengatur tata air, mencegah banjir, mengendalikan erosi, mencegah intrusi air laut, dan memelihara kesuburan tanah. - 3
3.Hutan Produksi adalah kawasan hutan yang mempunyai fungsi pokok memproduksi hasil Hutan.
4.Hutan Konservasi adalah kawasan hutan dengan ciri khas tertentu, yang mempunyai fu.ngsi pokok pengawetan keanekaragaman tumbuhan dan satwa serta ekosistemnya.
5.Kawasan Hutan a wilayah tertentu yang ditetapkan oleh pe erintah untuk dipertahankan keberadaannya sebag · Hutan tetap.
6.Penggunaan Kawas Hutan yang selanjutnya disingkat PKH adal penggunaan atas sebagian Kawasan Hutan untu kegiatan pembangunan di luar kegiatan kehutanan tanpa mengubah fu.ngsi dan peruntukan Kawasan Hutan.
7.Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan yang selanjutnya disingkat PPKH adalah persetujuan penggunaan atas sebagian Kawasan Hutan untuk kegiatan pembangunan di luar kegiatan kehutanan tanpa mengubah fungsi dan peruntukan Kawasan Hutan.
8.Penataan Batas Kawasan Hutan adalah kegiatan yang meliputi proyeksi batas, pemancangan patok batas, pengumuman, inventarisasi, dan penyelesaian hak pihak ketiga, pemasangan pal batas, pengukuran, dan pemetaan, serta pembuatan berita acara tata batas.
9.Pengukuhan Kawasan Hutan adalah rangkaian kegiatan penunjukan Kawasan Hutan, Penataan Batas Kawasan Hutan, pemetaan Kawasan Hutan dan penetapan Kawasan Hutan dengan tujuan untuk memberikan kepastian hukum atas status, letak, batas, dan luas Kawasan Hutan.
10.Penggunaan Kawasan Hutan Melalui Mekanisme Kerja Sama untuk Kegiatan Pertahanan Negara adalah kegiatan bersama para pihak yang dibangun atas kegiatan bersama untuk optimalisasi dan efektifitas penggunaan kawasan atau karena adanya pertimbangan khusus bagi penguatan ketahanan nasional. 1 1 . Kawasan Suaka Alam yang selanjutnya disingkat KSA adalah kawasan dengan ciri khas tertentu, di daratan maupun di perairan yang mempunyai fungsi pokok sebagai kawasan pengawetan keanekaragaman tumbuhan dan satwa, serta ekosistemnya yang juga berfu.ngsi sebagai sistem penyangga kehidupan.
12.Kawasan Pelestarian Alam yang selanjutnya disingkat KPA adalah kawasan dengan ciri khas tertentu, di daratan maupun di perairan yang mempunyai fungsi pokok perlindungan sistem penyangga kehidupan, pengawetan keanekaragaman jenis tumbuhan dan satwa, serta pemanfaatan secara lestari sumber daya alam hayati dan ekosistemnya.
13.Pertahanan Negara adalah segala usaha untuk mempertahankan kedaulatan negara, keutuhan wilayah sebuah negara, dan keselamatan segenap - 44 bangsa dari ancaman dan gangguan terhadap keutuhan bangsa dan negara.
14.Penetapan Batas Areal Kerja adalah penetapan batas suatu areal kerja sebagai hasil dari pelaksanaan penataan batas yang memuat letak, batas, luas, fungsi tertentu dan titik koordinat batas yang tercantum dalam keputusan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kehutanan dan peta lampirannya dalam bentuk digital yang sudah tersertifikat elektronik atau analog.
15.Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertahanan.
16.Kementerian Pertahanan yang selanjutnya disebut Kemhan adalah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertahanan.
17.Tentara Nasional Indonesia yang selanjutnya disingkat TNI adalah komponen utama yang siap digunakan untuk melaksanakan tugas Pertahanan Negara.
18.Unit Organisasi yang selanjutnya disingkat UO adalah tingkatan dalam organisasi pengelolaan program dan anggaran di Lingkungan Kemhan dan TNI yang mencakup Unit Organisasi Kemhan, Unit Organisasi Markas Besar TNI, Unit Organisasi Angkatan Darat, Unit Organisasi Angkatan Laut dan Unit Organisasi Angkatan Udara.
19.Kepala UO adalah Panglima TNI, Kepala Staf TNI Angkatan Darat, Kepala Staf TNI Angkatan Laut, Kepala Staf TNI Angkatan Udara dan Sekretaris Jenderal Kemhan.