Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 14 Tahun 2011
- Nomor
- 14
- Tahun
- 2011
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 45
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
menetapkan Peraturan Menteri Pertahanan tentang Standar Layanan Informasi Pertahanan di Lingkungan Kementerian Pertahanan. Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 3, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 416);
BAB I
Dalam Peraturan Menteri Pertahanan ini yang dimaksud dengan:
Tujuan diberlakukannya Peraturan Menteri Pertahanan ini untuk memberikan dan meningkatkan standar pelayanan informasi pertahanan di lingkungan Kemhan guna menciptakan hubungan komunikasi yang efektif antara Kemhan dan pemohon informasi serta pihak-pihak terkait.
BAB II
Kemhan sebagai badan publik melaksanakan pengelolaan pelayanan informasi dan dokumentasi di bidang pertahanan.
BAB III
Kemhan wajib:
Dalam melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1), Kemhan menetapkan PPID Kepala dan PPID Pelaksana serta Petugas Informasi sebagai petugas yang bertanggung jawab dalam pelayanan informasi di lingkungan Kemhan.
BAB IV
Dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya PPID Kepala berwenang:
Membuka PDF…