Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 14 Tahun 2012
- Nomor
- 14
- Tahun
- 2012
- Ditetapkan
- Status
- Dicabut
- Pasal terindeks
- 12
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
menetapkan Peraturan Menteri Pertahanan tentang Tim Peneliti Pusat Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan Bagi Prajurit dan Pegawai Negeri Sipil Kementerian Pertahanan; Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2009 tentang Gelar, Tanda Jasa dan Tanda Kehormatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 94, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5023);
BAB I
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
Tanda Jasa diberikan kepada:
Tanda Kehormatan diberikan kepada:
BAB II
Tim Peneliti Pusat berkedudukan di Kementerian Pertahanan. www.djpp.depkumham.go.id 2012, No.361 4
Tim Peneliti Pusat dalam pelaksanaan tugasnya bertanggungjawab kepada Menteri.
Tim Peneliti Pusat berjumlah 9 (sembilan) orang, terdiri atas para pejabat Kementerian Pertahanan dan Mabes TNI yang secara fungsional memiliki tugas dan tanggung jawab berkaitan dengan pemberian Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan, yaitu:
Susunan keanggotaan dalam Tim Peneliti Pusat ditetapkan dengan Keputusan Menteri.
BAB III
Tim Peneliti Pusat bertugas:
BAB IV
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 22 Maret 2012 MENTERI PERTAHANAN PURNOMO YUSGIANTORO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 30 Maret 2012 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA AMIR SYAMSUDIN www.djpp.depkumham.go.id
Membuka PDF…