DokumenPeraturan Menteri (Permen)Berlaku

Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 14 Tahun 2025

Nomor
14
Tahun
2025
Ditetapkan
Status
Berlaku
Pasal terindeks
4

Ringkasan

Pencabutan peraturan menteri pertahanan

Isi peraturan

Menimbang

  1. b.bahwa untuk memberikan kepastian hukum terhadap informasi kinerja dan ukuran kinerja keberhasilan Kementerian Pertahanan dalam pencapaian tujuan dan sasaran strategis perlu

Menetapkan

menetapkan ketentuan mengenai indikator kinerja utama Kementerian Pertahanan dan Tentara Nasional Indonesia dengan keputusan menteri;

  1. c.bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pertahanan tentang Pencabutan Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 06 Tahun 2021 tentang Penetapan Indikator Kinerja Utama Kementerian Pertahanan dan Tentara Nasional Indonesia; Mengingat : 1. Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
    1. 2.Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 106, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 61 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 225, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6994);
    2. 3.Peraturan Presiden Nomor 151 Tahun 2024 tentang Kementerian Pertahanan (Lembaran Negara Tahun 2024 Nomor 347) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 85 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 151 Tahun 2024 tentang Kementerian Pertahanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2025 Nomor 121);
    3. 4.Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 1 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pertahanan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 75); MEMUTUSKAN: Menetapkan : PERATURAN MENTERI PERTAHANAN TENTANG PENCABUTAN PERATURAN MENTERI PERTAHANAN NOMOR 06 TAHUN 2021 TENTANG PENETAPAN INDIKATOR KINERJA UTAMA KEMENTERIAN PERTAHANAN DAN TENTARA NASIONAL INDONESIA.

Pasal 1

Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 06 Tahun 2021 tentang Penetapan Indikator Kinerja Utama Kementerian Pertahanan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 663), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 2

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.