Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 15 Tahun 2010
- Nomor
- 15
- Tahun
- 2010
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 7
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
menetapkan Peraturan Menteri Pertahanan tentang Rencana Kerja Pertahanan Negara Tahun 2011; Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 3, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4169);
Rencana Kerja Pertahanan Negara Tahun 2011 adalah dokumen perencanaan pembangunan pertahanan negara untuk 1 (satu) tahun, berisi tentang proses yang berorientasi pada hasil yang dicapai dalam periode 1 (satu) tahun dengan mempertimbangkan potensi, peluang dan kendala yang ada atau mungkin timbul.
Rencana Kerja Pertahanan Negara Tahun 2011 disusun berpedoman pada Renstra Hanneg Tahun 2010-2014 dan Rencana Kerja Pemerintah (RKP) serta pagu indikatif Tahun 2011.
Program dan kegiatan pembangunan pertahanan disusun dengan pendekatan berbasis kinerja, kerangka pengeluaran jangka menengah dan penganggaran terpadu, menjadi pedoman dalam penyusunan rencana kerja dan anggaran pertahanan negara.
Ketentuan mengenai Rencana Kerja Pertahanan Negara Tahun 2011 tercantum dalam lampiran dan yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Pertahanan ini.
Peraturan Menteri Pertahanan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri Pertahanan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 16 September 2010 MENTERI PERTAHANAN PURNOMO YUSGIANTORO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 27 September 2010 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA PATRIALIS AKBAR BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2010 NOMOR 468 www.djpp.depkumham.go.id DAFTAR ISI Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 15 Tahun 2010 tanggal 16 September 2010 tentang Rencana Kerja Pertahanan Negara Tahun 2011. LAMPIRAN halaman BAB I PENDAHULUAN 1
Membuka PDF…