Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 15 Tahun 2011
- Nomor
- 15
- Tahun
- 2011
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 9
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
menetapkan Peraturan Menteri Pertahanan tentang Satuan Tugas Kompi Zeni Kontingen Garuda XXXII-A/Minustah dalam Misi Perdamaian Perserikatan Bangsa-Bangsadi Haiti; Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 3, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4169);
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud denganSatuan Tugas Kompi Zeni Kontingen Garuda dalam Misi Perdamaian PBB di Haiti yang selanjutnya disebut dengan Satgas Kizi Konga XXXII- A/MINUSTAH adalah pasukan Tentara Nasional Indonesia yang dibentuk dan ditugaskan dalam United Nation Stabilization Mission in Haiti (MINUSTAH).
Pembentukan Kontingen Garuda dimaksud dilaksanakan sesuai dengan kebutuhan dan/atau permintaan Perserikatan Bangsa-Bangsa.
Ketentuan mengenai penyiapan, pengiriman, dan penarikan Kontingen Garuda ditetapkan oleh Panglima Tentara Nasional Indonesia setelah berkoordinasi dengan Menteri Pertahanan dan Menteri Luar Negeri.
Komandan Kontingen Garuda sebagaimana dimaksud Pasal 1, melaporkan pelaksanaan tugas secara berkala kepada Panglima Tentara Nasional Indonesia dengan tembusan Menteri Pertahanan paling sedikit 6 (enam) bulan sekali atau sewaktu-waktu apabila diperlukan.
Peraturan Menteri Pertahanan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 2 Agustus 2011 MENTERI PERTAHANAN PURNOMO YUSGIANTORO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 9 Agustus 2011 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA PATRIALIS AKBAR BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2011 NOMOR 480 www.djpp.depkumham.go.id
Membuka PDF…