Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 15 Tahun 2012
- Nomor
- 15
- Tahun
- 2012
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 19
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
menetapkan Peraturan Menteri Pertahanan tentang Tata Cara Laporan Kekuatan Pegawai Negeri Sipil Kementerian Pertahanan; www.djpp.depkumham.go.id 2012, No.528 2 Mengingat : 1. Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 09 Tahun 2009 tentang Pokok-Pokok Pembinaan Pegawai Negeri Sipil Departemen Pertahanan (Berita Negara Rebublik Indonesia Tahun 2009 Nomor 175);
BAB I
Dalam Peraturan Menteri ini, yang dimaksud dengan :
Asas yang ditetapkan dalam pelaksanaan laporan kekuatan PNS adalah :
Pelaporan PNS dilaksanakan dari Satker dan Subsatker Kemhan, Mabes TNI dan Angkatan secara periodik setiap 1 (satu) bulan dan triwulan.
Dalam rangka pelaksanaan laporan, Biro Kepegawaian Setjen Kemhan melaksanakan pembangunan sistem informasi kepegawaian dengan data meliputi seluruh PNS pada Satker dan Subsatker Unit Organisasi Kemhan, Mabes TNI dan Angkatan.
Seluruh data PNS yang ditugaskan di Unit Organisasi Kemhan, Mabes TNI dan Angkatan di samping disediakan oleh masing-masing Unit Organisasi, juga harus tersedia di Biro Kepegawaian Setjen Kemhan untuk kepentingan pengambilan keputusan dan dalam rangka www.djpp.depkumham.go.id 2012, No.528 4 mendukung setiap kebijakan pembinaan pengelolaan data kepegawaian.
BAB II
Sasaran dari laporan kekuatan PNS ini untuk memperoleh data kekuatan PNS/CPNS nyata secara tepat, lengkap dan benar serta mutakhir, sehingga dapat dipergunakan untuk:
BAB III
Organisasi penyusunan laporan kekuatan PNS diatur sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak dapat terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. www.djpp.depkumham.go.id 2012, No.528 6
Satker/Subsatker Unit Organisasi Kemhan, Mabes TNI dan Angkatan membuat laporan kekuatan Pegawai Negeri Sipil baik bulanan maupun triwulan sesuai dengan bentuk yang ditentukan.
Membuka PDF…