Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 15 Tahun 2014
- Nomor
- 15
- Tahun
- 2014
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 16
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
menetapkan Peraturan Menteri Pertahanan tentang Pelayanan Kesehatan di Luar Tanggungan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial; Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 150, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4456);
BAB I
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
BAB II
Anggota TNI, PNS Kemhan dan anggota Keluarganya mendapatkan pelayanan kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2013 tentang Jaminan Kesehatan.
Pelayanan Kesehatan yang tidak dijamin oleh BPJS Kesehatan kepada anggota TNI, PNS Kemhan dan anggota Keluarganya apabila:
Pelayanan kesehatan yang tidak dijamin oleh BPJS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dapat diberikan dalam hal:
BAB III
Fasilitas kesehatan Kemhan dan TNI yang menjadi PPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) merupakan jalur rujukan sesuai dengan tingkat kemampuan pelayanan kesehatan.
BAB IV
Membuka PDF…