Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 15 Tahun 2016
- Nomor
- 15
- Tahun
- 2016
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 15
Lembaga terkait
Isi peraturan
Teks15PDFHirarki
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
menetapkan Peraturan Menteri Pertahanan tentang Perlindungan Hukum bagi Veteran Republik Indonesia; Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 3, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4169);
BAB I
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
BAB II
Perlindungan Hukum diberikan untuk penanganan perkara:
BAB III
BAB IV
Pengawasan pelaksanaan kegiatan pemberian Perlindungan Hukum kepada Veteran Republik Indonesia, dan Janda/Duda, Yatim dan/atau Piatu Veteran Republik Indonesia dilaksanakan oleh Sekretaris Jenderal Kemhan, Kababinkum TNI, Dirkumad, Kadiskumal, dan Kadiskumau.
Membuka PDF…