Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 15 Tahun 2018
- Nomor
- 15
- Tahun
- 2018
- Ditetapkan
- Status
- Dicabut
- Pasal terindeks
- 34
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
menetapkan Peraturan Menteri Pertahanan tentang Tunjangan Kinerja bagi Pegawai di Lingkungan Kementerian Pertahanan; Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916);
BAB I
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
Peraturan Menteri ini disusun sebagai pedoman dalam pengelolaan Tunjangan Kinerja dan bertujuan untuk meningkatkan tertib administrasi dalam pengelolaan Tunjangan Kinerja bagi Pegawai di lingkungan Kemhan.
Prinsip pemberian Tunjangan Kinerja:
BAB II
Tunjangan Kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 tidak diberikan kepada:
Pelaksanaan pemberian Tunjangan Kinerja per Kelas Jabatan bagi Pegawai di dalam DSP di lingkungan Kemhan diberikan berdasarkan Kelas Jabatan dengan indeks sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
BAB III
Pegawai yang karena tugas kedinasan tidak dapat melakukan pencatatan kedatangan dan/atau kepulangan kerja dengan menggunakan rekam kehadiran secara elektronik, wajib menyampaikan surat perintah dari Kepala Satker/Kepala Subsatker, sebelum atau sesudah melaksanakan tugas kedinasan kepada pejabat personalia yang bertanggung jawab menangani pencatatan kehadiran pada Satker/Subsatker yang bersangkutan.
Membuka PDF…