1.Rencana Strategis yang selanjutnya disebut Renstra adalah dokumen Perencanaan untuk 5 (lima) tahun yang merupakan penjabaran dari Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional serta dipedomani oleh satuan dibawahnya.
2.Rencana Pembangunan Tahunan yang selanjutnya disebut Rencana Kerja atau disebut Renja adalah dokumen perencanaan kementerian/lembaga untuk periode 1 (satu) tahun.
3.Kementerian Pertahanan yang selanjutnya disebut Kemhan adalah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertahanan.
4.Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertahanan.
5.Tentara Nasional Indonesia yang selanjutnya disingkat TNI adalah komponen utama yang siap digunakan untuk melaksanakan tugas pertahanan negara.
6.Sasaran Strategis adalah kondisi yang akan dicapai secara nyata oleh Kemhan yang mencerminkan pengaruh yang ditimbulkan oleh adanya hasil satu atau beberapa program.
7.Sasaran Program adalah hasil yang akan dicapai dari suatu program dalam rangka pencapaian Sasaran Strategis.
8.Sasaran Kegiatan adalah hasil yang akan dicapai dari suatu kegiatan dalam rangka pencapaian Sasaran Program yang mencerminkan berfungsinya Keluaran Kegiatan.
9.Indikator Kinerja Sasaran Strategis adalah ukuran kuantitatif atau kualitatif yang menggambarkan keberhasilan pencapaian Sasaran Strategis.
10.Indikator Kinerja Program Kerja adalah ukuran kuantitatif atau kualitatif yang menggambarkan keberhasilan pencapaian Sasaran Program sesuai tugas dan fungsi Kemhan.
11.Indikator Kinerja Kegiatan adalah ukuran kuantitatif atau kualitatif yang menggambarkan keberhasilan pencapaian Sasaran Kegiatan sesuai tugas dan fungsi unit kerja Kemhan.
12.Prioritas Pembangunan adalah serangkaian kebijakan untuk menyelesaikan isu strategis yang dianggap sebagai prioritas yang penyelesaiannya dilaksanakan melalui prioritas nasional, program prioritas, kegiatan prioritas, dan proyek prioritas.
13.Prioritas Nasional adalah program, kegiatan, atau proyek untuk pencapaian Sasaran Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional dan kebijakan Presiden lainnya.
14.Program Prioritas adalah program yang bersifat signifikan dan strategis untuk mencapai Prioritas Nasional.
15.Kegiatan Prioritas adalah kegiatan yang bersifat signifikan dan strategis untuk mencapai Program Prioritas.
16.Proyek Prioritas adalah proyek yang dilaksanakan oleh pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan/atau badan usaha yang memiliki sifat strategis dan jangka waktu tertentu untuk mendukung pencapaian Prioritas Pembangunan.
17.Proyek Prioritas Strategis adalah penekanan kebijakan dan pendanaan dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional berupa Proyek Prioritas terpilih atau pengintegrasian beberapa Proyek Prioritas yang dapat bersifat lintas Program Prioritas, Kegiatan Prioritas dalam 1 (satu) Prioritas Nasional atau lintas Prioritas Nasional.
18.Program adalah penjabaran kebijakan Kemhan di bidang tertentu yang dilaksanakan dalam bentuk upaya yang berisi 1 (satu) atau beberapa kegiatan dengan menggunakan sumber daya yang disediakan untuk mencapai hasil yang terukur sesuai dengan misinya yang dilaksanakan instansi atau masyarakat dalam koordinasi Kemhan.
19.Program Spesifik adalah Program yang hanya dilaksanakan oleh 1 (satu) unit kerja eselon I Kemhan.
20.Program Lintas Kementerian/Lembaga yang selanjutnya disebut Program Lintas K/L adalah Program yang bersifat lintas antar kementerian/ lembaga.
21.Program Lintas Unit Kerja Eselon I yang selanjutnya disebut Program Lintas UKE I adalah Program yang bersifat lintas antar unit kerja eselon I Kemhan.
22.Kegiatan adalah nomenklatur yang menggambarkan aktivitas yang dilakukan oleh unit kerja Kemhan untuk menunjang Program yang telah ditentukan.
23.Kegiatan Spesifik adalah Kegiatan yang dilaksanakan oleh satu unit kerja eselon II.
24.Kegiatan Lintas adalah Kegiatan yang dapat dilaksanakan oleh 2 (dua) atau lebih unit kerja eselon II dan/atau satuan kerja.
25.Keluaran Kegiatan adalah Output berupa barang atau jasa yang dihasilkan oleh kuasa pengguna anggaran level unit kerja eselon II atau satuan kerja yang dilaksanakan untuk mendukung pencapaian Sasaran Kegiatan.
26.Rincian Output yang selanjutnya disingkat RO adalah Keluaran Kegiatan riil yang sangat spesifik yang dihasilkan oleh unit kerja Kemhan yang berfokus pada isu dan/atau lokasi tertentu.
27.Klasifikasi Rincian Output yang selanjutnya disingkat KRO adalah kumpulan rincian output yang disusun dengan mengelompokkan atau mengklasifikasikan muatan Keluaran Kegiatan yang sejenis/ serumpun berdasarkan sektor/bidang/jenis tertentu secara sistematis.
28.Lokasi adalah lokasi dihasilkannya Keluaran Kegiatan dan/atau penerima manfaat Keluaran Kegiatan dari suatu pelaksanaan Kegiatan yang dapat berupa lokasi sampai dengan kabupaten/kota dan/atau lokasi khusus lainnya.
29.Komponen adalah nomenklatur yang menggambarkan aktivitas yang dilakukan oleh unit kerja Kemhan dalam rangka pencapaian Keluaran Kegiatan.
30.Pertemuan Tiga Pihak adalah forum penelaahan dalam rangka penyusunan atau perubahan Renja Kemhan yang dihadiri oleh Kementerian Perencanaan, Kementerian Keuangan, dan Kemhan.
31.Pagu Indikatif adalah indikasi pagu anggaran yang akan dialokasikan kepada Kemhan sebagai pedoman dalam penyusunan Renja.
32.Pagu Anggaran adalah batas tertinggi anggaran pengeluaran yang dialokasikan kepada Kemhan dalam rangka penyusunan RKA.
33.Rencana Pembangunan Tahunan Nasional yang selanjutnya disebut Rencana Kerja Pemerintah atau disingkat RKP adalah dokumen perencanaan pembangunan nasional untuk periode 1 (satu) tahun.
34.Sistem Informasi Kolaborasi Perencanaan dan Informasi Kinerja Anggaran yang selanjutnya disebut Sistem Informasi KRISNA adalah aplikasi yang bersifat web based yang memuat data perencanaan, penganggaran dan informasi kinerja.
35.Sistem Informasi KRISNA-RENJA adalah subsistem dari Sistem Informasi KRISNA yang memuat data perencanaan, penganggaran, dan informasi kinerja Renja.
36.Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, yang selanjutnya disingkat APBN adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan Negara yang disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat.
37.Rencana Kerja dan Anggaran yang selanjutnya disingkat RKA adalah dokumen rencana keuangan tahunan yang disusun menurut bagian anggaran.
38.Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran yang selanjutnya disebut DIPA adalah dokumen pelaksanaan anggaran yang digunakan sebagai acuan pengguna anggaran dalam melaksanakan kegiatan pemerintahan sebagai pelaksanaan APBN.
39.Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/ Badan Perencanaan Pembangunan Nasional yang selanjutnya disebut Kementerian Perencanaan adalah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perencanaan pembangunan nasional.
40.Kementerian Keuangan adalah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara.
41.Unit Organisasi yang selanjutnya disingkat UO adalah tingkatan dalam organisasi pengelolaan program dan anggaran di lingkungan Kemhan dan TNI yang mencakup UO Kemhan, UO Markas Besar TNI, UO Angkatan Darat, UO Angkatan Laut, dan UO Udara.
42.Unit Organisasi Angkatan yang selanjutnya disingkat UO Angkatan adalah tingkatan dalam organisasi pengelolaan Program dan anggaran di lingkungan UO Angkatan Darat, UO Angkatan Laut, dan UO Angkatan Udara.
43.Satuan Kerja yang selanjutnya disebut Satker adalah unit organisasi lini Kemhan dan TNI yang melaksanakan Kegiatan di lingkungan Kemhan dan TNI serta memiliki kewenangan dan tanggung jawab penggunaan anggaran.
44.Satuan Kerja Angkatan yang selanjutnya disebut Satker Angkatan adalah unit organisasi lini Satker Angkatan Darat, Satker Angkatan Laut, dan Satker Angkatan Udara yang melaksanakan Kegiatan Satker Angkatan Darat, Satker Angkatan Laut, dan Satker Angkatan Udara serta memiliki kewenangan dan tanggung jawab penggunaan anggaran.
45.Sistem Informasi KRISNA-Rencana Kerja kementerian/ lembaga yang selanjutnya disebut Sistem Informasi KRISNA-RENJAKL adalah subsistem dari Sistem Informasi KRISNA yang memuat data perencanaan, penganggaran, dan informasi kinerja Renja-KL.