Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 16 Tahun 2011
- Nomor
- 16
- Tahun
- 2011
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 12
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
menetapkan Peraturan Menteri Pertahanan tentang Pengawasan Kinerja di lingkungan Kementerian Pertahanan dan Tentara Nasional Indonesia; Mengingat : 1. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pelaporan Keuangan dan Kinerja Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 25, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4614);
BAB I
Dalam Peraturan Menteri Pertahanan ini, yang dimaksud dengan :
Penyusunan Peraturan Menteri Pertahanan ini dimaksudkan untuk mendeskripsikan sifat kegiatan pengawasan kinerja dan memberikan panduan dalam melakukan pengawasan kinerja, serta membuat kerangka kerja pelaksanaan pengawasan kinerja.
Tujuan pengawasan kinerja adalah menilai kinerja di lingkungan Kementerian Pertahanan dan Tentara Nasional Indonesia atas pengelolaan keuangan negara dan pelaksanaan tugas dan fungsinya secara ekonomis, efisien dan efektif, termasuk menguji ketaatannya terhadap ketentuan-ketentuan peraturan perundang-undangan dan Sistem Pengendalian Intern serta memberikan rekomendasi atas permasalahan yang ditemukan. www.djpp.depkumham.go.id 4
Sasaran pengawasan kinerja adalah untuk meningkatkan kinerja dan akuntabilitas entitas yang diaudit di lingkungan Kementerian Pertahanan dan Tentara Nasional Indonesia.
BAB II
Pimpinan Kementerian Pertahanan/Unit Organisasi/Satuan Kerja di lingkungan Kementerian Pertahanan dan TNI wajib menentukan indikator kinerja.
Untuk mendukung efektivitas pelaksanaan pengawasan kinerja, perlu peningkatan penerapan/pelaksanaan Sistem Pengendalian Intern (SPI), maka :
BAB III
Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan pengawasan kinerja di lingkungan Kementerian Pertahanan dan Tentara Nasional Indonesia di atur sebagai berikut :
Peraturan Menteri Pertahanan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri Pertahanan ini, dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 16 Agustus 2011 MENTERI PERTAHANAN PURNOMO YUSGIANTORO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 5 September 2011 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA PATRIALIS AKBAR BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2011 NOMOR 550 www.djpp.depkumham.go.id
Membuka PDF…