Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 16 Tahun 2012
- Nomor
- 16
- Tahun
- 2012
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 5
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
menetapkan Peraturan Menteri Pertahanan tentang Kebijakan Pengintegrasian Komponen Pertahanan Negara; Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 3, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4169);
Menetapkan Kebijakan Pengintegrasian Komponen Pertahanan Negara sebagaimana terlampir dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Pertahanan ini.
Seluruh ketentuan peraturan pelaksanaan tentang organisasi di lingkungan Tentara Nasional Indonesia masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dan belum diubah dan/atau diganti dengan peraturan baru berdasarkan Peraturan Menteri Pertahanan ini.
Peraturan Menteri Pertahanan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. www.djpp.depkumham.go.id 2012, No.3623 Agar setiap orang mengetahuinya memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri Pertahanan ini dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 26 Maret 2012 MENTERI PERTAHANAN PURNOMO YUSGIANTORO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 30 Maret 2012 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA AMIR SYAMSUDIN www.djpp.depkumham.go.id
Membuka PDF…