Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 16 Tahun 2013
- Nomor
- 16
- Tahun
- 2013
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 13
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
menetapkan Peraturan Menteri Pertahanan tentang Investasi Iuran Dana Pensiun PT. ASABRI (Persero); Mengingat : 1. Peraturan Pemerintah Nomor 67 Tahun 1991 tentang Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1991 Nomor 87, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3455); www.djpp.kemenkumham.go.id 2013, No.577 2
BAB I
Dalam Peraturan Menteri ini, yang dimaksud dengan:
Investasi IDP berprinsip pada asas:
BAB II
Bentuk investasi yang diperkenankan terdiri atas:
Penilaian bentuk investasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 yang digunakan untuk pelaporan sebagai berikut:
Portofolio investasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 adalah sebagai berikut:
BAB III
BAB IV
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, investasi IDP dalam bentuk Giro dan/atau Deposito berjangka pada Bank pemerintah tetap dapat dilanjutkan sampai dengan berakhirnya jangka waktu investasi tersebut.
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, semua ketentuan yang mengatur tentang pengelolaan Iuran Dana Pensiun PT. ASABRI (Persero) dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Menteri ini.
Membuka PDF…