Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 16 Tahun 2015
- Nomor
- 16
- Tahun
- 2015
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 18
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
menetapkan Peraturan Menteri Pertahanan tentang Sistem Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Kementerian Pertahanan; Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3874) www.peraturan.go.id 2015, No.1707 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 sebagaimana telah diubah dengan Undang- Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 134, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4150);
BAB I
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
BAB II
Setiap Gratifikasi yang diterima oleh Pegawai Kemhan dalam bentuk uang, barang, dan/atau jasa yang berhubungan dengan jabatannya dan/atau berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya wajib dilaporkan.
BAB III
BAB IV
UPG sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 mempunyai tugas dan tanggungjawab:
BAB V
Membuka PDF…