Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 16 Tahun 2020
- Nomor
- 16
- Tahun
- 2020
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 32
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
menetapkan Peraturan Menteri Pertahanan tentang Pelaksanaan www.peraturan.go.id 2020, No. 1386 Kebijakan, Strategi, dan Pengelolaan Kawasan Perbatasan Negara di Provinsi Nusa Tenggara Timur yang Berfungsi Pertahanan dan Keamanan; Mengingat : 1. Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
BAB I
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
BAB II
Kebijakan untuk mewujudkan kawasan berfungsi pertahanan dan keamanan negara yang menjamin keutuhan, kedaulatan, dan ketertiban wilayah negara yang berbatasan dengan Negara Timor Leste dan Negara Australia dilakukan dengan:
Strategi menetapkan titik-titik koordinat di bagian Barat meliputi segmen Muara Noel Besi, Bijaelsunan-Oben, dan Subina sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf b dilakukan dengan:
Strategi menetapkan atau menegaskan titik-titik dasar garis pangkal kepulauan di PPKT yang meliputi Pulau Alor, Pulau Batek, Pulau Rote, Pulau Ndana, Pulau Sabu, Pulau Dana, dan Pulau Mangudu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf c dilakukan dengan: www.peraturan.go.id 2020, No. 1386
Strategi menetapkan atau menegaskan batas yurisdiksi pada batas Landas Kontinen Indonesia di Laut Timor dan www.peraturan.go.id 2020, No. 1386 Samudera Hindia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat
Membuka PDF…