menetapkan Peraturan Menteri Pertahanan tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 2 1 Tahun 2013 tentang Nasihat Hukum di Lingkungan Kementerian Pertahanan;
1.Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2.Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 1 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 225, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6994);
3.Peraturan Presiden Nomor 1 5 1 Tahun 2024 tentang Kementerian Pertahanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 347) sebagaimana telah - 2 diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 85 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 1 5 1 Tahun 2024 tentang Kementerian Pertahanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2025 Nomor 1 2 1 ) ;
4.Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 2 1 Tahun 2013 tentang Nasihat Hukum di Lingkungan Kementerian Pertahanan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 852);
5.Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 1 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pertahanan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 75); MEMUTUSKAN: PERATURAN MENTER! PERTAHANAN TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTER! PERTAHANAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 2 1 TAHUN 2013 TENTANG NASIHAT HUKUM DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTAHANAN. Pasal I Beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 2 1 Tahun 2013 tentang Nasihat Hukum di Lingkungan Kementerian Pertahanan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 852), diubah sebagai berikut:
1.Ketentuan Pasal 1 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: