Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 17 Tahun 2010
- Nomor
- 17
- Tahun
- 2010
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 4
Lembaga terkait
Isi peraturan
Menetapkan
menetapkan Peraturan Menteri Pertahanan tentang Kebijakan Pertahanan Negara Mengenai Tugas Tentara Nasional Indonesia Dalam Penanganan Terorisme; Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 3, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4169);
- 2.Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 45, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4284);
- 3.Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 127, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4439);
- 4.Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2008 tentang Kebijakan Umum Pertahanan Negara;
- 5.Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 16 Tahun 2008 tentang Kebijakan Penyelenggaraan Pertahanan Negara;
- 6.Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 03 Tahun 2009 tentang Kebijakan Umum Penggunaan Kekuatan Tentara Nasional Indonesia (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 158); MEMUTUSKAN : Menetapkan : PERATURAN MENTERI PERTAHANAN TENTANG KEBIJAKAN PERTAHANAN NEGARA MENGENAI TUGAS TENTARA NASIONAL INDONESIA DALAM PENANGANAN TERORISME. www.djpp.depkumham.go.id
Pasal 1
Menetapkan Kebijakan Pertahanan Negara Mengenai Tugas Tentara Nasional Indonesia Dalam Penanganan Terorisme sebagaimana terlampir dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Pertahanan ini.
Pasal 2
Kebijakan Pertahanan Negara Mengenai Tugas Tentara Nasional Indonesia Dalam Penanganan Terorisme sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 harus dipedomani, digunakan dan dilaksanakan dalam menangani terorisme.
Pasal 3
Peraturan Menteri Pertahanan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 1 Oktober 2010 MENTERI PERTAHANAN PURNOMO YUSGIANTORO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 15 Oktober 2010 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA PATRIALIS AKBAR BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2010 NOMOR 509 www.djpp.depkumham.go.id
Membuka PDF…