Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 17 Tahun 2017
- Nomor
- 17
- Tahun
- 2017
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 48
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
menetapkan Peraturan Menteri Pertahanan tentang Tata Cara Pelaksanaan Penggunaan Barang Milik Negara selain Tanah dan/atau Bangunan di Lingkungan Kementerian Pertahanan dan Tentara Nasional Indonesia; www.peraturan.go.id 2017, No.1785 Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916);
BAB I
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
BAB II
BAB III
BMN yang berada di lingkungan Kemhan dan TNI hanya dapat diusulkan dilakukan Penggunaan untuk dioperasikan oleh pihak lain, Penggunaan sementara, pengalihan status Penggunaan, pemanfaatan, pemindahtanganan, atau penghapusan setelah memperoleh penetapan status Penggunaan.
Permohonan penetapan status Penggunaan BMN dapat ditujukan kepada: www.peraturan.go.id 2017, No.1785
Permohonan penetapan status Penggunaan BMN kepada Pengelola Barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf a:
Permohonan penetapan status Penggunaan BMN kepada Pengguna Barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf b diajukan secara tertulis oleh KPB dan/atau PPB-E1 terhadap BMN Alutsista dengan jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan sejak Alutsista diperoleh/diterima oleh satuan pengguna.
Membuka PDF…