Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 17 Tahun 2018
- Nomor
- 17
- Tahun
- 2018
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 21
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
menetapkan Peraturan Menteri Pertahanan tentang Mekanisme Pelaksanaan Diplomasi Pertahanan; www.peraturan.go.id 2018, No.1271 Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 37 Tahun 1999 tentang Hubungan Luar Negeri (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 185, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4012);
BAB I
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
Peraturan Menteri ini disusun dengan maksud menjadi pedoman bagi Kepala Satker dalam penyelenggaraan Diplomasi Pertahanan, dan bertujuan untuk mengatur mekanisme pelaksanaannya.
BAB II
Pihak Mitra sebagai subjek Diplomasi Pertahanan terdiri atas:
Diplomasi Pertahanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dilaksanakan dalam bentuk kerja sama bilateral atau multilateral.
Satker di lingkungan Kemhan dapat melaksanakan kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 setelah mendapat persetujuan dan Keputusan Menteri.
BAB III
Prakarsa penyelenggaraan kegiatan Diplomasi Pertahanan di lingkungan Kemhan dapat berasal dari:
Membuka PDF…