1.Bendahara adalah setiap orang atau badan yang diberi tugas untuk dan/atas nama negara, menerima, menyimpan dan membayar/menyerahkan uang atau surat berharga atau barang-barang negara.
2.Keuangan Negara adalah semua hak dan kewajiban negara yang dapat dinilai dengan uang serta segala sesuatu baik berupa uang maupun berupa barang yang dapat dijadikan milik negara berhubung dengan pelaksanaan hak dan kewajiban tersebut.
3.Kerugian Negara adalah kekurangan uang, surat berharga dan barang yang nyata dan pasti jumlahnya sebagai akibat perbuatan melawan hukum baik sengaja maupun lalai.
4.Kementerian Pertahanan yang selanjutnya disebut Kemhan adalah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertahanan. www.peraturan.go.id 2020, No.1387
5.Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertahanan.
6.Tentara Nasional Indonesia yang selanjutnya disingkat TNI adalah TNI Angkatan Darat, TNI Angkatan Laut, dan TNI Angkatan Udara.
7.Satuan Kerja yang selanjutnya disebut Satker adalah bagian dari suatu unit organisasi Kemhan dan TNI yang melaksanakan satu atau beberapa kegiatan dari suatu program.
8.Kepala Satuan Kerja yang selanjutnya disebut Kasatker adalah kepala/pimpinan bagian dari suatu unit organisasi Kemhan dan TNI yang melaksanakan satu atau beberapa kegiatan dari suatu program.
9.Lalai adalah perbuatan yang dilakukan dengan tidak didasari oleh suatu motif tertentu untuk merugikan negara, namun Kerugian Negara terjadi karena tidak dilakukannya langkah pengamanan universal atas barang/uang/surat berharga milik negara.
10.Ahli Waris adalah anggota keluarga yang masih hidup yang menggantikan kedudukan pewaris dalam bidang hukum kekayaan karena meninggalnya pewaris.
11.Pengampu adalah orang atau badan yang mempunyai tanggung jawab hukum untuk mewakili seseorang karena sifat pribadinya dianggap tidak cakap atau tidak di dalam segala hal cakap untuk bertindak dalam hukum.
12.Yang Memperoleh Hak adalah orang atau badan karena adanya perbuatan atau peristiwa hukum, telah menerima pelepasan hak atas kepemilikan uang, surat berharga, dan/atau barang dari pihak yang merugikan.
13.Perhitungan Ex Officio adalah suatu perhitungan perbendaharaan yang dilakukan oleh pejabat yang ditunjuk secara Ex Officio apabila bendahara yang bersangkutan meninggal dunia, melarikan diri atau tiba- tiba harus berada di bawah pengampuan dan/atau apabila yang bersangkutan tidak membuat pertanggungjawaban setelah ditegur oleh atasan www.peraturan.go.id 2020, No.1387 langsungnya namun sampai batas waktu yang ditentukan yang bersangkutan tetap tidak membuat perhitungan dan pertanggungjawaban.
14.Surat Keterangan Tanggung Jawab Mutlak yang selanjutnya disingkat SKTJM adalah surat keterangan yang menyatakan kesanggupan dan/atau pengakuan bahwa yang bersangkutan bertanggung jawab atas Kerugian Negara yang terjadi dan bersedia mengganti Kerugian Negara.
15.Keputusan Pembebanan Kerugian Negara Sementara adalah keputusan yang dikeluarkan oleh Menteri tentang pembebanan penggantian sementara atas Kerugian Negara sebagai dasar untuk melaksanakan sita jaminan.
16.Surat Keputusan Penetapan Batas Waktu yang selanjutnya disingkat SKPBW adalah surat keputusan yang dikeluarkan oleh Badan Pemeriksa Keuangan tentang pemberian kesempatan kepada Bendahara untuk mengajukan keberatan atau pembelaan diri atas tuntutan penggantian Kerugian Negara.
17.Surat Keputusan Pencatatan adalah surat keputusan yang dikeluarkan oleh Badan Pemeriksa Keuangan tentang proses penuntutan kasus Kerugian Negara untuk sementara tidak dapat dilanjutkan.
18.Surat Keputusan Pembebanan adalah surat keputusan yang dikeluarkan oleh Badan Pemeriksa Keuangan yang mempunyai kekuatan hukum final tentang pembebanan penggantian Kerugian Negara terhadap Bendahara.
19.Surat Keputusan Pembebasan adalah surat keputusan yang dikeluarkan oleh Badan Pemeriksa Keuangan tentang pembebasan Bendahara dari kewajiban untuk mengganti Kerugian Negara karena tidak ada unsur perbuatan melawan hukum baik sengaja maupun Lalai.
20.Tim Penyelesaian Kerugian Negara yang selanjutnya disebut TPKN adalah tim yang diangkat oleh Menteri untuk menangani penyelesaian Kerugian Negara akibat tindakan melawan hukum baik secara sengaja maupun Lalai. www.peraturan.go.id 2020, No.1387
21.Tim Ad Hoc adalah tim yang dibentuk untuk menyelesaikan Kerugian Negara yang ditetapkan oleh Kasatker dan di bawah pengendalian TPKN.