Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 17 Tahun 2021
- Nomor
- 17
- Tahun
- 2021
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 24
Lembaga terkait
Isi peraturan
Teks24PDFHirarki
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
menetapkan Peraturan Menteri Pertahanan tentang 2021, No. 1460 Penerapan Manajeman Risiko di Lingkungan Kementerian Pertahanan dan Tentara Nasional Indonesia; Mengingat : 1. Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
BAB I
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
BAB II
Penerapan Manajemen Risiko di lingkungan Kemhan dan TNI dilakukan dengan tujuan untuk:
BAB III
Pembentukan Tim Penyelenggara Manajemen Risiko terdiri atas:
Unit Pemilik Risiko penyelenggara Manajemen Risiko UO Kemhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) terdiri atas:
Membuka PDF…