1.Penyelenggaraan adalah segala usaha, kegiatan dan pekerjaan yang berhubungan dengan perencanaan, penyusunan, pembangunan pengembangan, pengarahan, penggunaan, serta pengendalian segala sesuatu secara berdaya guna dan berhasil guna.
2.Amunisi adalah suatu benda yang berisi bahan peledak atau bahan kimia atau bahan biologi atau bahan radio aktif, dikemas dalam wadah tertentu dengan bentuk, sifat, dan balistik serta komposisi jumlah dan jenis tertentu, agar aman untuk disimpan, diangkut, dilemparkan, dijatuhkan, ditembakkan, diledakkan, dikendalikan, atau dengan cara lain, dengan tujuan untuk menghancurkan atau merusak sasaran.
3.Bekal Amunisi adalah kebutuhan jumlah dan jenis amunisi yang diperlukan untuk mendukung kesiapan dan pelaksanaan tugas pokok Tentara Nasional Indonesia.
4.Alat Peralatan Pertahanan dan Keamanan yang selanjutnya disebut Alpalhankam adalah segala alat perlengkapan untuk mendukung pertahanan negara serta keamanan dan ketertiban masyarakat.
5.Munisi Kaliber Besar yang selanjutnya disingkat MKB adalah Amunisi yang dipergunakan baik untuk senjata lintas datar maupun lintas lengkung dengan kaliber di atas 12,7 milimeter sampai dengan kaliber terbesar.
6.Munisi Kaliber Kecil yang selanjutnya disingkat MKK adalah Amunisi yang dipergunakan untuk senjata mulai dari kaliber terkecil sampai dengan kaliber 12,7 milimeter.
7.Munisi Khusus yang selanjutnya disebut Musus adalah jenis dan kaliber Amunisi serta bahan peledak selain MKK dan MKB yang dibuat secara khusus dan digunakan untuk kepentingan atau tujuan khusus.
8.Angkatan adalah Angkatan Darat, Angkatan Laut, dan Angkatan Udara.
9.Daftar Susunan Personel yang selanjutnya disingkat DSP adalah susunan daftar nama jabatan, pangkat, dan jumlah personel yang mengawaki organisasi militer.
10.Daftar Susunan Personel dan Peralatan yang selanjutnya disingkat DSPP adalah suatu daftar susunan personel dan peralatan dari suatu organisasi militer digunakan sebagai pegangan dan pedoman dalam penyelenggaraan pemeliharaan administratif termasuk logistik.
11.Kementerian Pertahanan yang selanjutnya disebut Kemhan adalah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertahanan.
12.Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertahanan.
13.Panglima TNI yang selanjutnya disebut Panglima adalah perwira tinggi militer yang memimpin TNI.
14.Kepala Staf Angkatan adalah Kepala Staf Angkatan Darat, Kepala Staf Angkatan Laut, dan Kepala Staf Angkatan Udara.
15.Pembinaan adalah segala usaha, kegiatan, dan pekerjaan yang berhubungan dengan perencanaan, penyusunan, penggunaan, dan pengendalian untuk mencapai tujuan dan memperoleh hasil yang lebih baik.
16.Operasi Militer Perang yang selanjutnya disingkat OMP adalah segala bentuk pengerahan dan penggunaan kekuatan TNI untuk melawan kekuatan militer negara lain yang melakukan agresi terhadap Indonesia dan/atau dalam konflik bersenjata dengan satu negara atau lebih yang didahului dengan pernyataan perang dan tunduk pada hukum perang internasional.
17.Operasi Militer Selain Perang yang selanjutnya disingkat OMSP adalah segala bentuk operasi militer yang dilakukan TNI bukan dalam rangka perang dengan militer negara lain melainkan untuk tugas- tugas lain sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan.
18.Tentara Nasional Indonesia yang selanjutnya disingkat TNI adalah komponen utama yang siap digunakan untuk melaksanakan tugas pertahanan negara.
19.Tabel Organisasi dan Perlengkapan yang selanjutnya disingkat TOP adalah daftar susunan organisasi, perlengkapan, dan persenjataan baik perlengkapan satuan maupun perorangan yang disesuaikan dengan jumlah personel maupun kualifikasi setiap personel yang ada di satuan dasar tempur.