Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 18 Tahun 2010
- Nomor
- 18
- Tahun
- 2010
- Ditetapkan
- Status
- Dicabut
- Pasal terindeks
- 13
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
menetapkan www.djpp.kemenkumham.go.id 2010, No.680 2 Peraturan Menteri Pertahanan tentang Logo, Cap Dinas, dan Kop Surat Universitas Pertahanan; Mengingat : Keputusan Presiden Nomor 84/P Tahun 2009 tentang Pembentukan Kabinet Indonesia Bersatu II periode 2009-2014 dan Pengangkatan sebagai Menteri Negara; MEMUTUSKAN : Menetapkan : PERATURAN MENTERI PERTAHANAN TENTANG PENETAPAN LOGO, CAP DINAS, DAN KOP SURAT UNIVERSITAS PERTAHANAN INDONESIA.
BAB I
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan :
BAB II
Penggunaan logo Universitas Pertahanan Indonesia bertujuan untuk :
Penggunaan logo pada kop surat pada naskah dinas UNHAN sebagai tanda pengenal atau identifikasi yang bersifat tetap dan resmi, antara lain:
Bentuk dan warna logo Universitas Pertahanan Indonesia sebagaimana tercantum dalam lampiran Peraturan Menteri.
BAB III
Hal-hal khusus mengenai cap dinas, diatur sebagai berikut :
BAB IV
Penulisan kop surat dalam pelaksanaan Minu UNHAN erat kaitannya dengan penulisan tajuk tanda tangan, cap dinas dan papan nama, dengan memperhatikan kop surat, tajuk tanda tangan, dan cap dinas, dapat diketahui badan serta pejabat yang bertanggung jawab atas penerbitan suatu naskah dinas; sedangkan papan nama dapat menunjukkan badan/instansi/satker, jabatan, dan pejabat tertentu.
BAB V
Segala biaya sehubungan dengan ditetapkannya Peraturan ini dibebankan pada anggaran Universitas Pertahanan Indonesia.
Membuka PDF…