Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 18 Tahun 2021
- Nomor
- 18
- Tahun
- 2021
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 14
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
menetapkan Peraturan Menteri Pertahanan tentang Tata Cara Pemanggilan dan Pemberitahuan Mobilisasi; Mengingat : 1. Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
Mobilisasi dilaksanakan setelah pernyataan Mobilisasi yang ditetapkan oleh Presiden dan diumumkan secara terbuka.
Pemanggilan dan pemberitahuan terhadap Komponen Cadangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dilakukan oleh Menteri.
Pemenuhan kebutuhan terhadap Komponen Cadangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dilaksanakan berdasarkan data Komponen Cadangan yang terdapat dalam sistem informasi sumberdaya pertahanan.
Pelaksanaan pemanggilan dan pemberitahuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) dan ayat (3) dikoordinasikan oleh direktorat jenderal yang memiliki tugas dan fungsi di bidang strategi pertahanaan. www.peraturan.go.id 2021, No. 1403
Surat pemanggilan dan pemberitahuan Mobilisasi Komponen Cadangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (3) disampaikan oleh Menteri kepada Panglima.
Hasil pelaksanaan penerusan surat pemanggilan dan pemberitahuan Mobilisasi Komponen Cadangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 dilaporkan oleh Panglima kepada Menteri.
Membuka PDF…