DokumenPeraturan Menteri (Permen)Berlaku

Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 18 Tahun 2023

Nomor
18
Tahun
2023
Ditetapkan
Status
Berlaku
Pasal terindeks
27

Ringkasan

Permenhan ini mengatur mengenai Kebijakan untuk mewujudkan kawasan fungsi pertahanan dan keamanan negara untuk menjamin keutuhan kedaulatan, dan ketertiban wilayah negara yang berbatasan dengan Negara Palau, Papua Nugini, dan Australia yang dilakukan dengan penegasan dan penetapan batas wilayah negara demi terjaga dan terlindunginya kedaulatan negara dan keutuhan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, pengembangan prasarana dan sarana pertahanan dan keamanan negara yang mendukung kedaulatan dan keutuhan batas wilayah negara, dan pengembangan sistem pusat permukiman perbatasan negara sebagai pusat pertahanan dan keamanan negara di Kawasan Perbatasan Negara.

Isi peraturan

Teks27PDFHirarki

Memuat teks peraturan…