Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 19 Tahun 2017
- Nomor
- 19
- Tahun
- 2017
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 18
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
menetapkan Peraturan Menteri Pertahanan tentang Persyaratan dan Tata Cara Pengajuan dan Pemberian Pinjaman Uang Muka Kredit Pemilikan Rumah bagi Prajurit Tentara Nasional Indonesia dan Aparatur Sipil Negara Kementerian Pertahanan; Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 3, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4169);
BAB I
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
BAB II
PUM KPR yang dapat diberikan kepada Prajurit TNI dan ASN Kemhan berupa:
BAB III
Persyaratan Umum bagi Pemohon mendapatkan PUM KPR untuk kredit kepemilikan rumah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) meliputi:
Persyaratan Khusus bagi Pemohon mendapatkan PUM KPR untuk pemilikan Rumah meliputi:
Persyaratan umum bagi Pemohon untuk mendapatkan PUM untuk pembelian rumah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) meliputi:
Persyaratan umum bagi Pemohon untuk mendapatkan PUM untuk biaya pembangunan dan renovasi rumah sendiri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) meliputi: www.peraturan.go.id 2017, No.1849
Pemohon yang memiliki masa kerja kurang dari 2 (dua) tahun dapat memperoleh PUM untuk kepemilikan rumah dengan persyaratan:
Membuka PDF…