1.Prajurit Tentara Nasional Indonesia yang selanjutnya disebut Prajurit adalah anggota Tentara Nasional Indonesia.
2.Prajurit Siswa adalah Warga Negara Republik Indonesia yang sedang menjalani pendidikan pertama untuk menjadi Prajurit.
3.Diberhentikan Tidak Dengan Hormat adalah pengakhiran prajurit siswa dari pendidikan pertama oleh pejabat yang berwenang karena sebab tertentu yang membawa akibat kepada yang bersangkutan tidak diberikan rawatan kecuali pengembalian ke daerah asal penerimaan.
4.Daerah Asal Penerimaan adalah kota/kabupaten prajurit siswa mendaftar menjadi calon prajurit.
5.Perjalanan Dinas Dalam Negeri yang selanjutnya disebut Perjalanan Dinas adalah perjalanan ke luar tempat kedudukan yang dilakukan dalam wilayah Republik Indonesia untuk kepentingan negara.
6.Surat Perjalanan Dinas yang selanjutnya disingkat SPD adalah dokumen yang diterbitkan oleh Pejabat Pembuat Komitmen dalam rangka pelaksanaan perjalanan dinas.
7.Pendidikan Pertama adalah pendidikan untuk membentuk Prajurit Siswa menjadi Prajurit yang ditempuh melalui pendidikan dasar keprajuritan.
8.Kementerian Pertahanan yang selanjutnya disebut Kemhan adalah unsur pelaksana fungsi pemerintah di bidang pertahanan. www.peraturan.go.id 2018, No.1413
9.Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertahanan.
10.Tentara Nasional Indonesia yang selanjutnya disingkat TNI adalah komponen utama yang siap digunakan untuk melaksanakan tugas pertahanan dan keamanan negara.
11.Panglima TNI yang selanjutnya disebut Panglima adalah Perwira Tinggi Militer yang memimpin TNI.
12.Unit Organisasi yang selanjutnya disingkat UO adalah tingkatan dalam organisasi pengelolaan program dan anggaran di lingkungan Kemhan dan TNI, terdiri atas UO Kemhan, UO Markas Besar TNI, UO TNI Angkatan Darat, UO TNI Angkatan Laut, dan UO TNI Angkatan Udara.
13.Kuasa Pengguna Anggaran yang selanjutnya disingkat KPA adalah pejabat yang memperoleh kuasa dari Pengguna Anggaran untuk melaksanakan sebagian kewenangan dan tanggung jawab pengguna anggaran pada Kemhan dan TNI.
14.Pejabat Pembuat Komitmen yang selanjutnya disingkat PPK adalah pejabat yang diberi kewenangan oleh Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran untuk mengambil keputusan dan/atau tindakan yang dapat mengakibatkan pengeluaran atas beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
15.Lumpsum adalah suatu jumlah uang yang telah dihitung terlebih dahulu dan dibayarkan sekaligus.
16.Biaya Riil adalah biaya yang dikeluarkan sesuai dengan bukti pengeluaran yang sah.
17.Perhitungan Rampung adalah perhitungan biaya Perjalanan Dinas yang dihitung sesuai kebutuhan riil berdasarkan ketentuan yang berlaku.
18.Tempat Kedudukan adalah lokasi kantor/satuan kerja.
19.Kota adalah kota/kabupaten pembagian wilayah administratif di Indonesia di bawah Provinsi.
20.Tempat Tujuan adalah tempat/Kota yang menjadi tujuan Perjalanan Dinas.
21.Standar Biaya adalah satuan biaya yang ditetapkan sebagai acuan penghitungan kebutuhan anggaran dalam www.peraturan.go.id 2018, No.1413 Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian Negara/Lembaga, baik berupa Standar Biaya Masukan maupun Standar Biaya Keluaran.